BANDAR LAMPUNG � Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan dugaan pelanggaran pada tahap verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon independen (Caden) di Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Ada dugaan oknum petugas Pemilu di daerah itu tidak melakukan verifikasi secara benar.

Jika terbukti maka kasus ini bisa berlanjut ke kasus pidana. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung di Sekretariat Bawaslu setempat, Minggu (12/7/2020).

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sunyoto mengatakan, penyelenggara yang tidak melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap daftar dukungan calon independen akan ditindak sesuai UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 185 B.

�Mereka yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual dan dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan bisa dijerat dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta,� katanya. (red)