BANDAR LAMPUNG � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menerima sedikitnya 154 aduan dari masyarakat terkait dicatutnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP oleh partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Dari seluruh posko Bawaslu di 15 kabupaten kota ada sekitar 154 aduan, per Kamis 15 September,” ujar Anggota� Bawaslu Lampung Bidang Koodinator Hukum dan Sengketa Hermansyah, Jumat (16/9).

Rinciannya, 5 pengaduan ke Posko Bawaslu Bandar Lampung, 12 pengaduan di Metro, 2 pengaduan di Lampung Barat, 13 aduan di Lampung Selatan, 10 di Lampung Tengah, dan 34 di Lampung Timur.

24 pengaduan di Lampung Utara, 5 di Mesuji, 4 di Pesawaran, 1 di Pesisir Barat, 7 di Pringsewu, 7 di Tanggamus, 16 di Tulangbawang, 6 di Tulangbawang Barat, dan 4 aduan di Way Kanan.

Hermansyah mengatakan, masyarakat yang melapor sudah diarahkan untuk mengisi form sanggahan, agar identitas mereka segera dihapus atau dimasukan ke dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Saat ini, kata Hermansyah, pihaknya masih menunggu proses verifikasi administrasi oleh KPU RI selesai. Nantinya, hasil verifikasi akan diberikan ke Bawaslu RI dan partai politik.

“Barulah nanti kami kroscek ke Bawaslu Kabupaten/kota (hasil verifikasi), bandingkan dengan data pengaduan” katanya. (rmc)