BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa empat dari rencana delapan pejabat Universitas Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Lampung sejak kemarin (15/9/2022) dan akan berlanjut hari ini (16/9/2022).

Mereka yang sudah diperiksa adalah Dekan Fakultas Hukum Fakih; Dekan Fakultas Tehnik Eng Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar dan Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa.

Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Dekan Fakultas Hukum Unila, Fakih mengaku dicecar pertanyaan soal penerimaan mahasiswa baru.

Kata dia,� ada sekitar enam pertanyaan yang diajukan oleh KPK kepada dirinya. Lebih lanjut, dia menyebutkan pemeriksaan akan dilanjutkan esok hari.

Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Prof Dyah Wulan Sumekar enggan berkomentar kepada wartawan.

Didampingi oleh sopirnya, Dyah malah menghindari wartawan dan segera menuju mobil dinasnya bernomor polisi BE 1323 BZ.

Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa yang lebih dahulu selesai diperiksa juga ditanya penyidik soal penerimaan mahasiswa baru.

“Pertanyaan masih seputar penerimaan mahasiswa baru Kedokteran. Saya juga ditanya apakah di Fakultas saya ada permainan atau titipan, saya jawab nggak ada itu karena saya kan tidak ikutan, bukan panitia juga,” kata dia.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada beberapa pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung.

“Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani,” kata dia. (dtc)