KRUI � Bawaslu Pesisir Barat (Pesibar) menemukan sebanyak 13 pelamar bakal calon Panwascam yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Pesibar yang membidangi Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat S, SH.,MH., CM mengungkapkan, dari 13 nama pelamar tersebut masing-masing masuk ke dalam keanggotaan 8 partai politik yakni NasDem,� PKN, PAN, Golkar, Ummat, PKP, Buruh, dan PDI-Perjuangan.
“Memang untuk mendaftar menjadi panwaslu kecamatan, kami menyarankan pendaftar untuk mengecek nama mereka di Sipol dan ternyata ada temuan ini,” ujarnya.
Kodrat mengatakan, Bawaslu juga telah memanggil ke-8 partai politik tersebut guna dimintai keterangan terkait adanya nama masyarakat yang masuk ke dalam keanggotaan partai di Sipol KPU.
Bawaslu sudah melakukan pemanggilan kepada masing masing Parpol tersebut dan meminta keterangan dari masing masing peserta yang namanya masuk ke dalam Sipol (Jumat, 30/09/22).
Tujuan dari pemanggilan tersebut, kata dia, �adalah untuk benar-benar memastikan mengecek kembali apakah pelamar tersebut benar tercatut oleh parpol atau memang benar anggota partai.
�Dari pihak yang kami undang untuk dimintai keterangan ada yang berhalangan hadir, sehingga akan kami undang kembali pada hari Senin mendatang,� jelasnya.
Hasil dari permintaan keterangan tersebut akan menjadi kajian hukum, kesesuaian fakta dan bukti hasil klarifikasi dan juga akan menjadi salah satu dasar� pleno untuk menentukan status dari pelamar ini. (red)