KPU Provinsi Lampung dapat membatalkan paslongub yang melakukan politik uang setelah dikenakan sanksi administratif oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Pelaku politik uang dapat dilakukan oleh paslongub atau tim kampanye atau pihak lain yang terbukti melakukan politik uang agar pemilih memilih paslongub tersebut.

Ketentuan undang-undang pilkada tentang politik uang diatur dalam Pasal 73 yang berbunyi: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraPemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi

pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan

melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, maka�paslongub atau tim kampanye paslongub, relawan atau pihak lain yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi pidana, sedangkan kepada paslongub dikenakan sanksi pembatalan paslongub untuk ikut pilkada tanggal 27 Juni 2018.

Padahal, sebagaimana banyak dilaporkan oleh media online, hampir semua�kabupaten di Lampung terdapat laporan adanya kasus politik uang yang terlapornya mengarah pada salah satu paslongub atau tim kampanye paslongub.

Berita TerasLampung.com (25/6/) Badan Pengawas Pemilihan Umum�(Bawaslu) Lampung mengaku telah menerima laporan dari Panwas Lampung Tengah terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan tim pasangan calon Arinal Djunaidi � Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

�Kami sudah mendapatkan laporan dari Panwas Lampung Tengah bila ada laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang. Dan kami langsung memerintahkan panwas untuk menindak laporan tersebut,� kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Minggu (24/6).

Bawaslu juga mengapresiasi Ibu Nuryati (Pelapor) yang telah melaporkan�dugaan politik uang yang dilakukan oknum tim pemenangan salah satu paslon di Pilgub Lampung 2018.Laporan-laporan tentang politik uang dan bahkan telah tertangkapnya pelaku pemberi politik uang terdapat di Kabupaten Lampung Tengah, Tanggamus, Pesawaran, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandar Lampung.

Di Bandar Lampung, cerita anak teman saya di salah satu kelurahan Kecamatan Kedaton, dia dan pamannya menggunakan modus operandi politik uang untuk diberikan kepada saudara dan tetangga yang dikenal agar memilih paslongub no. 3. Pemberian kepada saudara dan tetangga agar tidak dilaporkan ke panwas atau pihak berwajib. Setelah uang diberikan mereka akan buat rekapan nama-nama dan alamat yang telah diberikan uang. Saya bilang, tetap bahaya, kalau ada penerima yang lapor, kalian bisa kena pidana masuk penjara. Mendengar itu, ketika saya sedang menulis artikel ini, teman saya bilang, anak dan temannya sudah menyetop kegiatan politik uang, karena takut ditangkap panwas/berwajib.

Massifnya politik uang oleh salah satu paslongub atau tim kampanye paslongub. Bahkan saya juga punya bukti politik uang di salah satu Kecamatan Kedaton yang melibatkan tim kampanye paslongub, seharusnya membatalkan keikutsertaan paslongub tersebut dalam pilkada gubernur Lampung 27 Juni 2018.

Ada tidaknya politik uang, adalah dengan membuktikan adanya sejumlah pemberian uang atau materi lainnya yang menurut PKPU jumlahnya tidak lebih dari Rp25.000. Kemudian mencari bukti bahwa pelaku berkaitan dengan tim kampanye paslongub atau dengan paslongub. Maka dengan bukti-bukti tersebut Bawaslu Provinsi Lampung dapat mengenakan sanksi administrasi yang ditindaklanjuti pembatalan paslongub oleh KPU Provinsi Lampung.

(*Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lampung)