METRO – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro berhasil mengamankan dua orang terduga jaringan pengedar Narkotika antar Kota yang kerap beraksi di Bumi Sai Wawai, Rabu (3/10/2018).

Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mengungkapkan, para tersangka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar kota.

“Mereka jaringan pengedar, dan mereka juga memang merupakan residivis. Wilayah edaran mereka antar Kota antar kabupaten. Seperti Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.

Berdasarkan LP / 316- A/ X / 2018 /LPG/Res Metro, Sat Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap tersangka AH lalu kemudian dilakukan pengembangan.

“Pada saat anggota Sat Narkoba bergerak pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira jam 22.00 WIB, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang setelah diketahui berinisial AH yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta sekitar tempat tersangka tersebut dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan Satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu,” beber Kasat Narkoba.

Tidak hanya disitu, berdasarkan hasil pengembangan petugas juga melakukan penangkapan terhadap seorang rekan lainnya berinisial AN.

“Dari hasil pengembangan di sebuah rumah di Kel. Bumiharjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur dan berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial AN dan ditemukan barang bukti berupa Satu buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu. Diduga mereka mendapatkan barang tersebut dari luar wilayah Metro,” ungkapnya.

AKP Fredy juga menyampaikan, Polisi sempat kewalahan lantaran terdapat perlawanan dari kedua tersangka, namun akhirnya para petugas tetap dapat mengamankan keduanya.

“Sempat ada perlawanan dan yang bersangkutan juga sempat melarikan diri dan sempat kejar2an yang akhirnya tertangkap. Dan kini tersangka berikut barang buktinya kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,� pungkasnya.

Para tersangka terancam pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arby)