BANDARLAMPUNG – Sebagai Lembaga Negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia bertugas menerima laporan masyarakat. Dalam kurun waktu Juli s.d. September (Triwulan III) Tahun 2017 saja, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 114 laporan. Berbagai macam substansi permasalahan pelayanan publik banyak dikeluhkan masyarakat kepada Ombudsman. Mulai dari permasalahan pelayanan administrasi kependudukan, infrastruktur maupun pelayanan dari kepolisian.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan dari bulan Juli sampai dengan September 2017 adalaha dministrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%). Disusul pelayanan Kepolisian 16 laporan (14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%).

“Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan ditambah lagi adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-eljadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan,” kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan pers rilis, Selasa (24/10).

Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman diwww.ombudsman.go.id .

“Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTP-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.

Sementara itu, dugaan mal administrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa Penundaan Berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), Penyimpangan Prosedur sejumlah 12 laporan (11%), Tidak Kompeten sebanyak 6laporan (5%), Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa sebanyak 4 laporan (3%), Tidak Patut dan Penyalahgunaan Wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

Dari berbagai dugaan mal administrasi, kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %).

Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi. Disisi lain, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.

Nur Rakhman juga menjelaskan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga perperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan dan masyarakat mengenai apa itu mal administrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan. Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik.

“Kegiatan sosialisasi yang sudah Kami lakukan pada Triwulan III adalah diskusi publik dengan tema partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik dengan mengundang berbagai komunitas yang ada di Lampung, sedangkan kerjasama dilakukanOmbudsman dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dalam hal melakukan monitoring pelaksanaan penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” pungkasnya.(rls)