JAKARTA – Jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Musa Zainudin, kini memasuki tahap akhir. Dalam sidang kemarin, anggota DPR RI yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung Musa Zainuddin dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Selain itu, mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10) sebagaimana dikutip website kompas.com.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Musa Zainudin tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Bahkan akibat perbuatannya dinilai meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.
Perbuatan Musa Zainudin dianggap berakibat masif. Yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur.
Selain itu, Musa Zainudin dinilai tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.
“Terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan kejahatan,” kata jaksa.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa Zainudin selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Musa Zainudin dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Penyerahan uang kepada Musa Zainudin melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah tersebut dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Menurut jaksa, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa Zainudin telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar.
Musa Zainudin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(net/foto detik.com)