JAKARTA – Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap fenomena LGBT di lingkungan TNI Polri. Burhan mengatakan terdapat kelompok-kelompok baru persatuan LGBT TNI-Polri yang dipimpin oleh sersan.
�Anggotanya malah ada yang Letkol. Ini unik. Tapi ini kenyataan,� katanya.
Kata dia, dia mendapat cerita seorang perwira tertekan karena operasi di lapangan sehingga berubah prilaku dalam orientasi seksual. Ketika pulang ke rumah, dia tak lagi bernafsu dengan isterinya.
�Kemudian saya minta pimpinannya untuk mengobati sampai sembuh,� katanya.
Tapi, kata Burhan, prilaku penyimpangan seks di militer ini tak surut dan malah semakin menjadi. Jumlahnya banyak dan hampir ada di seluruh Provinsi. Hanya Papua yang disebutnya tak ada laporan soal prajurit LGBT.
�Kalau dulu akibat tekanan di lapangan, tapi kalau sekarang berkembang karena pergaulan Medsos dan lainnya,� ungkapnya.
Sementara itu, Pengadilan Militer II-09 Bandung dikabarkan pernah memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis. Sebelumnya, Pengadilan Militer Semarang juga memecat Praka P di kasus serupa.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/10/2020). Praka P menjadi prajurit TNI sejak 2013 melalui pendidikan Secata Gelombang II.
Pada 2017, Pratu H mulai memakai media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya. Dari media sosial itu, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya.
Setelah itu, Pratu H berkenalan dengan sesama anggota TNI. Kemudian berlanjut di dunia nyata.
Di asrama, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis yang dilakukan Pratu H berulang.
Pada 2019, orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pratu H disidik oleh Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Akhirnya Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.
Dalam dakwaannya, oditur (jaksa) militer mendakwa Pratu H melanggar perintah dinas, yaitu Surat Telegram KSAD No. ST/1313/2009 Tgl 4- 8-2009 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 Tgl 23-7-2009 yang melarang prajurit TNI melaksanakan homo/lesbian dan ST tersebut bersifat perintah. Selain itu, Pratu H juga didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
Setelah digelar sidang, oditur militer menuntut Pratu H agar dinyatakan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.
“Menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 12 (dua belas) hari. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer,” kata ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH.baru persatuan LGBT TNI-Polri yang dipimpin oleh sersan. (dtc)