BANDAR.LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dan Bos Sugar Group Company (SGC) Ny Purwanti Lee tak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/5)/2021).
Kehadiran keduanya diperlukan untuk mengetahui secara rinci aliran uang mahar politik beberapa waktu lalu.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada lima saksi sesuai perintah majelis hakim. Namun, Nunik dan Ny Lee tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Yang hadir hanya Midi Iswanto, Khaidir Bujung dan Ketua DPC PKB Lampung Tengah Slamet Anwar.
Kuasa Hukum Mustafa, M Yunus mengatakan pihaknya tetap berharap ada pemeriksaan agar aliran uang dari Mustafa lebih jelas. Karena, tidak adil jika semuanya dibebankan kepada Mustafa yang menurutnya tidak menikmati uang tersebut secara langsung.
“Sangat tidak adil kalau di persidangan saksi menjelaskan aliran uang itu kemana-mana, ke Hanura tidak di eksplore, uang Rp4 M itu tidak sedikit, ke hanura blm fix sekitar Rp6 M, tidak fair jika semuanya dilimpahkan ke terdakwa karena secara langsung dia tidak menikmatinya,” kata Yunus.
Usai mendengar pendapat kuasa hukum terdakwa dan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Efiyanto memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. Pasalnya, saksi yang hadir tidak bisa dikonfrontir karena Nunik tidak hadir.
Yang diminta kuasa hukum terdakwa memang di luar dakwaan tapi untuk memperjelas keterangan saksi-saksi, itu yang akan dilakukan hari ini. Yang dikonfrontir itu keterangan nunik yang tidak mengakui dan ada atau tidaknya mahar politik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya kesulitan dengan waktu penahanan Mustafa yang akan berakhir 1,5 bulan lagi. Jika berjalan lancar, mungkin masih bisa satu kali pemanggilan saksi, namun, jika ada yang berhalangan hadir tentu harus pemanggilan paksa, itu akan lebih ruwet.
Sementara, agenda dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, penilaian justice collaborator bisa kita nilai secara objektif masing-masing. Untuk pengembangan bisa kita serahkan ke KPK. Terimakasih atas kehadirannya pak Midi dan Khaidir,” pungkasnya. (rmol)