BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Herman HN memenuhi panggilan Bawaslu, setempat. Ini terkait adanya dugaan mobilisasi jalan sehat bersama Presiden Jokowi. Menurut Herman dirinya tak pernah memerintahkan warga ikut acara tersebut.
Dia juga mengaku tah tahu persis apakah acara itu izinnya kampanye atau bukan. �Faktanya pada saat acara, tak ada kampanye,� ujarnya usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (7/12).
Kader PDIP itu mengaku tak pernah memerintahkan, mengerahkan, dan mengajak ikut acara Sabtu lalu (24/11). “Kalau orang datang wajar-wajar saja,” tambahnya
Saat acara yang dipusatkan di Tugu Adipura, Herman HN juga mengatakan tak pernah mengumbar seruan kampanye. Presiden Jokowi juga, kata dia, selama acara, tak pernah mengajak massa memilihnya.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan penjelasan Herman HN jadi bahan kajian sebelum menyimpulkan. Masih ada beberapa orang perlu dipanggil untuk menambah bahan kajian, termasuk Sekkot Bandarlampung, kepala Lingkungan Gunungterang, Ketua DPD Forum Guru Honorer Bandarlampung. Semua pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan ASN ikut dan memobilisasi kampanye capres.
Sementara itu, soal adanya pemecatan ketua RT yang dikaitkan dengan laporan dugaan mobilisasi massa jalan sehat bersama Presiden Jokowi ke Bawaslu, Walikota Herman HN menegaskan bahwa pemecatan sudah sesuai prosedur. Pelapor, Fitra Zuli Taufan Jas, dipecat sebagai ketua RT 05/LK III, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. “Karena salah, makanya dipecat,” ujanya.
Lurah Gunungterang Cecep memecat Fitra sebagai ketua rukun tetangga (RT) karena dua alasan, yakni tidak ikut arisan dan malas gotong royong. �Jika itu alasannya, kenapa tidak dari dulu,� ujar Fitra.
Dia menduga pemecatannya terkait laporannya ke Bawaslu Kota Bandarlampung atas dugaan mobilisasi massa untuk datang dan pakai baju warna merah pada acara jalan sehat bersama Presiden Jokowi.�Fitra mengaku tak pernah melanggar Perwali No. 80 Tahun 2012. Warga juga senang selama dirinya jadi RT.� “Saya memeroleh 85 suara pada saat pemilihan ketua RT,” katanya.
Apalagi, katanya, alasan pemberhentian karena dirinya dianggap tidak ikut arisan RT dan jarang gotong royong. Dia mengatakan tak ikut arisan karena bukan kewajiban. Soal gotong royong, jika tak hadir, ada penggantinya.�[rmollampung/net)
�