MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Mesuji agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Begitu ditekankan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri, Senin (26/5/21) kemarin.

Diketahui, ada sebanyak 83 perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji yang wajib memberikan THR untuk tenaga kerja. Hal tersebut diatur dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan maka tunjangan hari raya harus di lakukan secara konsisten.

“Kecuali perusahaan yang terdampak Covid-19. Tapi yang terdampak itu harus ada pembuktian. Seperti laporan keuangannya yang menyatakan mereka produksi dan pendapatan mereka menurun,” tambahnya

Saat disinggung adakah sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan THR,

“Teknisnya kita berkoordinasi dengan Disnaker Pemprov, karena kewenangan melakukan tindakan pelanggaran itu adalah provinsi dan Surat Edaran ini sudah kami kirim melalui WhatsApp Grup (WAG) dari serikat pekerja maupun pihak pengusaha,” pungkasnya. (Hendy)