JAKARTA � Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Mardani Maming, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, hakim juga mendenda mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode tersebut sebanyak denda Rp500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Hakim berpendapat, mantan Bendahara PBNU itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Maming dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dia dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menjabarkan hal yang memberatkan dalam perkara ini, yakni perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.
Sementara itu, Mardani mengaku butuh waktu seminggu untuk melakukan langkah atas putusan tersebut.
“Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Maming dalam persidangan di PN Banjarmasin yang diikutinya secara virtual.
Mardani pun meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut. Dia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Saya akan meminta hak saya waktu 7 hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia.Terimakasih,” ujarnya. (cnn/dtc)