LAMTIM – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Penkum Kejati) Lampung mendatangi salah satu sekolah di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Timur yaitu SMAN 1 Sekampung Udik untuk melaksanakan penyuluhan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah.

Materi yang di sampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah penyalahgunaan Narkotika dan cyber bullying atau perundungan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Tim dan Kepala SMAN 1 Sekampung Udik didampingi Dewan Guru.

Dalam sambutannya (Kamis, 9/2/2023), Kepala SMAN 1 Sekampung Udik Drs. Nyoman Darma, M.Si, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran Tim Penkum Kejati Lampung untuk menyampaikan Edukasi Hukum kepada Anak Didik di SMAN 1 Sekampung Udik.

“Iini baru pertama sekolah kami dikunjungi oleh Jaksa untuk menyampaikan sosialisas hukum terkait problematika yang sering terjadi pada dunia pendidikan antara lain perundungan, serta tawuran antar pelajar,” katanya.

I Made Agus Putra mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini merupakan permohonan langsung dari pihak sekolah kepada Tim Penkum Kejati Lampung untuk dapat menyampaikan edukasi hukum kepada para siswa/siswi SMAN 1 Sekampung Udik.

Kegiatan JMS yang diselenggarakan oleh Seksi Penkum Kejati Lampung bertujuan untuk mencegah perlaku cyber bullying atau perundungan yang kerap terjadi di kalangan remaja, khususnya pelajar SMA, penyalahgunaan narkotika serta tawuran antar pelajar.

Menurut I Made Agus, hal ini masih menjadi fokus utama Tim Penkum Kejati Lampung dalam penyuluhan ini, mengingat akhir-akhir ini banyak sekali kasus tawuran, geng motor antar pelajar terjadi pada dunia pendidikan khususnya di wilayah Lampung.

Tim Penkum Kejati Lampung juga mengajak kepada seluruh Siswa maupun Siswi SMAN 1 Sekampung Udik yang akan ataupun telah memasuki usia 17 Tahun untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai pemilih pemula, selain itu juga disampaikan agar para Dewan Guru yang merupakan ASN agar dapat bersikap netral, serta tidak mempengaruhi siswa maupun siswi sebagai pemilih pemula untuk mengarahkan salah satu calon peserta Pemilu atau partai politik tuturnya.

(Iman/Rilis)