JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesalkan insiden kericuhan setelah pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023) kemarin.
“Saya baru mendengar dari media kalau ada kejadian pengancaman itu. Seharusnya hal itu tidak sampai terjadi. Saya yakin media dalam menjalankan tugasnya sangat proporsional dan sopan-sopan selama saya melaksanakan doorstop atau press conference,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (25/7).
“Kalau kerumunan banyak saling desakan, itu hal yang biasa dan wajar. Yang penting tidak sampai menimbulkan kegaduhan. Harapan saya, kejadian semacam itu tidak terulang kembali. Yang penting kita saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing,” imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa pemeriksaan terhadap Airlangga berlangsung pada Senin, 24 Juli 2023. Seusai pemeriksaan, Airlangga memberikan keterangan pers bersama Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Setelah itu, Airlangga, yang hendak menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam B-2585-SJI, tampak mendapatkan pengawalan sejumlah orang. Keributan sempat terjadi karena sejumlah orang yang mengawal itu beradu mulut dengan wartawan yang meliput. Dalam insiden itu, terdengar ada yang meneriakkan kata-kata yang dianggap ancaman.
“Kutembak kau!” demikian terdengar suara bernada ancaman saat sejumlah orang mengawal ketat Airlangga menuju mobil.
Atas hal itu, juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto meminta maaf terkait dengan insiden yang terjadi di Kejagung. Namun Haryo menegaskan ucapan ‘kutembak kau’ itu bukan berasal dari protokoler Kemenko Perekonomian.
“Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi seusai pemeriksaan,” ucap Haryo dalam keterangannya, Selasa (25/7).
“Pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak. Lebih lanjut Haryo Limanseto juga menyampaikan bahwa protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya. Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali senjata,” demikian keterangan dari Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya, Kejagung mengaku membutuhkan keterangan Airlangga terkait kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Airlangga dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Airlangga ditanya oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan.
“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Kuntadi.
“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Kuntadi menyebutkan pemeriksaan terhadap Airlangga itu dari hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan lainnya.
“Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dan kawan kawan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Namun, dia menekankan bahwa pemanggilan Airlangga ini dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugasnya sebagai Menko Perekonomian.
“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tuturnya.
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,” tambahnya.
Diketahui dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. (detik)