Gedung Baru KPK

BANDAR LAMPUNG – Sejumlah dosen di Universitas Lampung (Unila) menyerukan penolakan pada wacana Revisi UU KPK yang mendadak disetujui DPR.

Total ada 19 dosen yang menandatangi penolakan itu, yakni Dr. Budiono, SH, MH,
Rinaldy Amrullah SH, MH; Deni Achmad:
Budi Rizky: Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H;
Dr. yusdianto SH MH;� Dr.zulkarnain; ridwan SH MH; Dr. Muhtadi SH MH; Ahmad Zazili, SH, MH; Abd Muthalib Tahar, SH., M.Hum; Naek Siregar, S.H.,M.Hum.

Lalu Rohaini, Ph.D;� Gunawan Jatmiko;
Muhammad Farid; Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.Ak; Diky Hidayat, M.Sc; Limin Santoso, Jr; Arizka Warganegara dan Muslimin, SE.M.sc.

“Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK. Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” kata Dr Budiono, SH, MH, dalam rilis tertulisnya.

Kata sia,� tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia.

“Kami dosen Universitas Lampung yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi,” pungkasnya. (red)