BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah menyurati 36 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 10 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 43 BUMN,BUMD, serta Perusahaan Swasta dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kepala BNNP Lampung Brigjenpol Tagam Sinaga mengatakan, hal tersebut dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba di semua kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Pemkab/Pemkot yang disurati yakni, Bandar Lampung, Pesibar, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesawaran. Sementara enam Kabupaten/kota lainnya yakni Way Kanan, Tanggamus, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur. Lima kabupaten/kota tersebut sudah memiliki Kantor BNNK.
“Sudah saya surati, sejak Januari saya masuk,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Lampost.co, Selasa (20/3).
Disinggung hasilnya Tagam menyebutkan, belum ada satupun SKPD Pemprov, Pemkab maupun perusahan yang mengidahkan surat tersebut. Baik sekedar membalas, maupun melakukan P4GN dikalangan dan instansi yang disebutkan.
“Baru Korem 043 Garuda Hitam, yang koordinasi dengan kita, dengan minta melakukan test urine,” kata mantan Kepala BNPP Sulawesi Tengah tersebut.
Karena tak ada upaya kooperatif dari pihak yang telah disurati, akhirnya BNNP jemput bola dengan menyambangi Pemkab Pringsewu dan Mesuji. Tujuannya melakukan pendataan, pencegahan, hingga melaksanakan test urine. “Angka prevalensi Lampung naik, kita urutan delapan, kalau enggak dicegah, akan terus naik,” katanya.(net)