JAWA TENGAH � Sebanyak lima orang oknum anggota Polri, satu oknum dokter dan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam dugaan KKN penerimaan Bintara Polri gelombang 2022 di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenar hal tersebut.
�Lima Polri, satu dokter, satu lagi ASN,� ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (6/3/2023).
Sayangnya, Iqbal belum bisa menjelaskan sejauh mana keterlibatan para oknum. Namun dirinya menegaskan kelima oknum Polri disidang kode etik. Begitu juga dengan oknum dokter dan ASN.
�Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya dan karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin. Kalau nggak hari ini besok, yang pasti sudah lengkap berkasnya,� jelasnya.
Sebelumnya, kelima oknum polisi yang akan menjalani persidangan atas kasus KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
�Jadi yang sudah sidang kode etik ada 5 tapi yang belum ada 2. Hasil akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidpropam,� katanya
Ia menegaskan, intitusinya berkomitmen untuk mempertahankan prinsip BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis). Dirinya juga memastikan fungsi pengawasan akan terus berjalan.
�Kapolda tadi pagi sudah menegaskan komitmennya beliau untuk mempertahankan dan melaksanakan prinsip BETAH dalam porses rekrutmen Polri, jadi kita kembali memunculkan kepercayaan publik lewat rekrutmen Polri, karena memang rekrutmen Polri adalah awal dari polisi dibentuk itu tadi penekanan dari Bapak Kapolda. Beliau berkomitmen termasuk juga satuan-satuan pengawas akan diperketat fungsinya,� tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) sempat mendesak mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan dan mengawal operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri terhadap dugaan KKN dalam penerimaan bintara di Polda Jateng itu.
“IPW juga meminta agar panitia seleksi dan Kapolda Jateng untuk diperiksa secara mendalam,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.
Dikabarkan, kasus ini terbongkar setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Tim Paminal Divpropam Polri.
Dalam OTT itu, tim menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah. Lalu, tim juga menangkap para pelaku, orang tua siswa, makelar yang juga anggota Polri, sampai panitia seleksi.
Setiap calon bintara di Polda Jateng ini diminta ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan. Sementara sasaran dari OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan 90 calon siswa bintara. (red)