BANDAR LAMPUNG � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyegel gedung Lampung Nahdliyin Centre (LNC) di Gg. Bypass Raya No.1 No.99, Rajabasa Raya, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Penyegelan gedung empat lantai itu sebagai barang bukti dari kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyeret mantan Rektor Prof Karomani dan kroninya sebagai terdakwa.

Jurun Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, gedung LNC disita oleh KPK berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Informasi yang kami peroleh benar telah dilakukan penyitaan dan sebagai BB (barang bukti) dalam berkas perkara,” kata Ali Fikri, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, dalam fakta persidangan, LNC disebut sebagai alat Karomani untuk melancarkan aksinya untuk meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku suap.

Permintaan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan infak dengan sejumlah uang untuk pembangunan gedung LNC jika ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

Saat ini di bangunan gedung LNC tersebut terpasang baner penyitaan oleh KPK dengan keterangan “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Prof Karomani” sebagai mana dikutip dari keterangan tersebut.

Diketahui, gedung LNC dibangun 4 lantai dan diresmikan pada Senin, 15 Agustus 2022. Penandatanganan prasasti oleh Musytasar PBNU Said Aqil Siradj, serta Karomani selaku Ketua Pembina Lampung Nahdiyin Center.

Dalam peresmian itu, Said Aqil Siradj mengatakan, dengan adanya LNC ini akan memperkuat budaya, peradaban hingga pengetahuan bagi warga nahdlyin.

�Jangan bicara politik di sini. Fokusnya, memperkuat civil society. Civil society harus menjadi mitra pemerintah. Kalau pemerintah baik kita dukung, kalau pemerintah kurang baik, kita beri masukan,� ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Said Aqil Siradj juga menegaskan bahwa pembangunan gedung itu bukan sebagai tempat pembahasan politik dan hanya akan difungsikan sebagai lokasi pendidikan bagi warga nahdliyin. (tbc)