BANDARLAMPUNG � Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H. Pasalnya advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H. Dimana JPU dari Kejati Lampung tersebut menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain memvonis 10 bulan penjara, di putusannya majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara ini untuk dipergunakaan dalam berkas perkara terpisah. Yakni atas nama Agus Setiawan BIN H. Zainal Mutaqin dan Rose Setiyawati anak dari H. Zainal Mutaqin.
Atas vonis ini JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sukriadi Siregar, S.H., M.H menyatakan menerima.
Sebelumnya Sukriadi Siregar sendiri sempat menyatakan keheranannya dengan penanganan kasus yang menimpa kliennya. Pasalnya sebagai �pengguna� kliennya terlebih dulu ditahan dan disidangkan. Sementara sang �pembuat surat� dalam hal ini saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati sampai kini tidak kunjung diadili.
Seperti diberitakan PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan� surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp600juta.
Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)