Kesibukan Dr. Budiono, S.H., M.H., sebagai staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), tidak mengurangi kegiatannya untuk beraktifitas diluar. Selain aktif di beberapa organisasi, alumnus doktor Universitas Padjajaran Bandung ini pun juga tercatat sebagai Tenaga Ahli (TA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) di Provinsi Lampung. Bahkan baru-baru ini dia pun tergabung sebagai TA bidang hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
�Meski begitu, saya masih aktif di beberapa organisasi, misalnya Ikatan Alumni Unila,� tuturnya.
Menariknya meski tercatat sebagai TA terutama di lingkungan Pemprov Lampung, Budiono mengaku jarang untuk ikut rapat bersama. Meski diundang dia pun mengaku jarang hadir.
�Kalau rapat-rapat TA di pemkab sebisa mungkin saya hadiri, yang penting tidak berbenturan dengan jadwal mengajar. Tapi kalau rapat TA di pemprov saya tidak pernah hadir,� tukasnya polos.
Mengapa ? �Karena saya khusus di pemprov, sebagai TA belum pernah menerima atau melihat surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai TA. Jadi kalau teman-teman TA lainnya, seperti bang Riza Mirhadi atau Abi Hasan Muan�� mengundang rapat bidang hukum, saya malu untuk hadir,� tutupnya.(red)