MANGKRAKNYA pembangunan Pasar SMEP, Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, membuat kita harus berhitung kembali. Berapa besar potensi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek kerjasama yang dikerjakan oleh PT. Prabu Artha Develover tersebut. Berdasarkan pandangan kasat mata nilainya bisa mencapai puluhan bahkan hingga ratusan miliar rupiah. Dimana tidak adanya PAD (pendapatan asli daerah,red) yang bisa masuk ke kas Pemkot Bandarlampung.

Ini baru bicara potensi kerugian negara dari sudut ekonomi dan bisnis. Belum lagi jika bicara dan menyangkut masalah kerugian dari aspek sosial dan aspek lingkungan. Dimana kondisi lingkungan yang harusnya ditata, namun menjadi kumuh, jorok, dan rawan penyakit. Sehingga berakibat pada kesehatan manusia dan tata kehidupan di masyarakat sekitar.

Dan ini ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Serta merupakan bentuk fenomena gambaran jajaran Pemkot Bandarlampung yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat khusus pedagang dan masyarakat sekitar yang banyak menjadi korban.

Lantas bagaimana langkah kedepan ? Harapan saya, sudah seharusnya Walikota Bandarlampung, Herman HN menunjukkan �tajinya� kembali. Caranya dengan berani mengambil langkah tegas dengan �mempolisikan� pengembang misalnya. Atau mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang contohnya.

Sebab jika tidak, nantinya akan muncul pertanyaan-pertanyaan �nakal� khususnya di masyarakat Bandarlampung. Mengapa walikota mereka yang selama ini sangat terkenal �sangar� dan �berani� dalam menegakkan aturan ataupun perjanjian, tiba-tiba bersikap �melempem� dan �kehilangan nyali� sehingga membuat masalah ini terus berlarut-larut tanpa ada kepastian. Padahal akibat masalah ini tak kunjung rampung telah memakan �korban jiwa� di kalangan pedagang.

Dan saya yakin, penuntasan benang kusut pembangunan Pasar SMEP ini sedikit banyak nantinya dapat menjadi acuan rakyat dalam menentukan sikap dan pilihannya menjelang Pemilihan Gubernur Lampung 2018 mendatang. Dimana sang walikota digadang-gadang menjadi salahsatu penantang terkuat sang Petahana, Gubernur Lampung saat ini Ridho Ficardo.

Sebab jika tidak ataupun gagal, maka akan timbul keraguan terhadap tingkat kecerdasan dan kemampuan managerial �Sang Walikota�. Bagaimana bisa dan mampu mengerjakan tugas pokok sebagai gubernur sebagai Pembina Pemerintahan di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, jika hanya menyelesaikan masalah Pasar SMEP ternyata justru bisa �dikadali� oleh sang develover yang bernama Ferry Sulisthio, S.H alias Alay. (wassalam)