�JIJIK betul…minta maafpun harus pake duit rakyat� tulis pesan yang masuk hari itu ke ponsel saya. Saya tidak mengetahui maksud pesan tersebut ditujukan kepada siapa.

Namun memang pada hari itu, ramai iklan di media massa yang menyatakan permohonan maaf dari Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan (Lamsel). Iklan yang tentunya tidak murah harganya. Iklan yang menyikapi pidato Ketua DPW PAN Provinsi Lampung tersebut pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang dinilai telah menghina warga Nahdlatul Ulama (NU) dan menyudutkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Dr. KH, Aqil Siradj.

Lantas selesaikah masalahnya dengan memasang iklan permohonan maaf di media cetak? Tentunya tidak ada. Jujur saya tidak ada kebencian dengan Zainudin Hasan, sosok bupati kerap yang kerap berpenampilan �agamais� ini.

Permintaan maaf ini menurut saya sangat baik. Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Saya setuju dengan Habieb Riziek Shihab yang pernah menyatakan bila dengan minta maaf semua selesai, maka koruptor dan penjahat lain akan berebut meminta maaf.

Karenanya proses hukum dan persidangan masalah ini di pengadilan tentunya akan sangat bermartabat. Dimana menunjukkan agar tidak ada tempat dan toleransi bagi �mereka-mereka� yang menghina ulama, menghina kiayi, atau menghina �guru bangsa�.

Sebab bagaimanapun apa yang dilakukan Zainudin Hasan telah menghina ulama dan merendahkan simbol warga NU sebagaimana ditegaskan Khaidir Bujung, anggota Forum Penegak Kehormatan Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung.

Lalu apakah benar ini merupakan bentuk ujaran kebencian, penghinaan, menghasut serta merendahkan simbol NU dan para ulama ? Itulah gunanya peran dan tugas aparat penegak hukum untuk segera memprosesnya. Sehingga akan tercipta keadilan.

Jangan sampai ada stigma negatif bahwa hukum itu tumpul diatas. Dimana kasus yang melibatkan Zainudin Hasan, Bupati Lamsel yang juga merupakan adik kandung Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI di-peties-kan.

Namun justru tajam kebawah. Seperti yang dialami terpidana atas nama M. Ali Amin Said (35), yang divonis PN Tanjungkarang Karang satu tahun penjara. Padahal apa yang dilakukan M. Ali Amin adalah untuk membela ulama. Pasalnya dirinya kesal dengan Kapolri Tito Karnavian yang menurut pengetahuannya telah mengkriminalisasi ulama kondang Habib Riziq Sihab.

Lalu seperti kasus terbaru Maruli Hendra Utama. Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung ((Unila) yang harus menghuni �jeruji besi� hanya karena mengkritik

YTH Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.

Tentunya kedua kasus ini sangat berbeda dengan yang dilakukan Zainudin Hasan.

Dan jujur saya acung jempol kepada warga NU yang tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Meski hatinya �panas� dan merupakan kelompok ormas terbesar di negeri ini, tapi mereka justru menggunakan jalur konsititusional dalam menyampaikan segala aspirasi dan tuntutan dengan melaporkan kasus Zainudin Hasan ini ke Polda Lampung.

Dan sekarang menjadi tugas Penyidik Polda Lampung untuk menunjukan sikap profesional dan independen dalam menyidik perkara tersebut. Ini penting agar tidak timbul keresahan di umat islam, khususnya warga nahdyin yang ada di Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Karena sekali lagi apa pun bentuk penghinaan, ujaran kebencian, penghasutan terhadap diri saya yang bukan siapa-siapa, tetap tidak dibenarkan. Apalagi ini menimpa kiay, guru bangsa, ulama besar yang sangat di hormati khususnya di kalangan warga NU. (wassalam)