BANDARLAMPUNG – Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, menggelar sidang perdana, Jumat (29/9). Ini menindaklanjuti gugatan dari kelompok yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar (FPKPG) Provinsi Lampung.

“Sidang tadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cristina, S.H.,” terang Koordinator FPKPG Lampung, Subhan Effendi saat dikonfirmasi wartawan koran ini seusai sidang.

Menurut Subhan dalam sidang perdana ini, pihaknya yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Antariksa, S.H, dan Dainuri, S.H., menggugat tiga pihak. Termohon pertama Sdr. Nurdin Halid. Lalu termohon kedua, Sdr. Idrus Marham. Dan terakhir termohon ketiga, DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Gugatan menyoal keabsahan penetapan Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung oleh DPP Partai Golkar yang dinilai sarat pelanggaran AD/ART Partai Golkar.

“Seusai membacakan gugatan, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Karenanya kami diberikan waktu hingga hari Selasa, (3/10) untu melakukan perbaikan,” tutur Subhan Effendi.

Sayang hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak DPD Partai Golkar Lampung. Saat dihubungi, Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Supriyadi Hamzah belum menjawab pesan yang disampaikan wartawan koran ini. Begitu pula Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Tony Eka Chandra. “Hubungi Pak Abi Hasan Muan S.H,” pesan Toni singkat.

Namun saat di hubungi Abi Hasan Muan pun belum bersedia menjawab pesan yang disampaikan.

Seperti diberitakan tekad Arinal Djunaidi menjadi Cagub Lampung bisa menemui batu sandungan. Ini seiring adanya gugatan rekomendasi cagub ke Mahkamah Partai DPP Golkar.

“Gugatan sudah kami layangkan dan sudah diterima panitera M. Settu Pali, S.H., 14 September lalu. Kini kami tinggal menunggu jadwal sidang. Dengan demikian pencaguban Arinal berpotensi besar batal karena melanggar Juklak 06 yakni tidak melaksanakan penjaringan,” ujar inisiator FPKPG Lampung, Indra Karyadi, belum lama ini.

Disisi lain menyikapi gerakan FPKPGL ini, Arinal Djunaidi menghadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov). Dalam pertemuan ini dengan memboyong seluruh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Lampung ke Jakarta, Arinal meminta Setnov, agar para penggagas mosi tidak percaya dirinya dipecat dari kepengurusan DPD Partai Golkar Lampung.

Adapun para pengurus yang diusulkan dicopot diantaranya M. Alzier Dianis Thabranie. Alzier diusulkan diberhentikan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung. Lalu, Indra Karyadi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung beserta belasan pengurus lainnya.

Sebelumnya mosi tidak percaya terhadap Arinal dilatarbelakangi dugaan pelanggaran AD/ART dalam bentuk tidak mematuhi hasil keputusan Musdalub Partai Golkar tahun 2016. Lalu ada pelanggaran PO-04 tahun 2010 tentang Tata Hubungan Dewan Pimpinan Partai Golkar dengan Fraksi Partai Golkar tingkat DPR RI/Provinsi/Kabupaten/kota.

Kemudian pelanggaran Juklak 6 tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai golkar. Selanjutnya ada pelanggaran AD/ART dalam bentuk menyelenggarakan Musdalub Partai Golkar tanpa memenuhi ketentuan yang ada.

Arinal juga diketahui lebih mengutamakan kepentingan pribadi yakni saat sosialisasi sebagai calon gubernur dengan tidak melibatkan struktur partai sebagai subjek konsolidasi. Tapi malah mempercayakan kepada pihak ekternal serta diduga melibatkan pihak perusahaan swasta yakni Sugar Group Coorperation tanpa ada atribut partai golkar.

Lalu tidak dilakukannya kewajiban organisasi berupa rapat kerja yang telah diagendakan tanpa alasan yang jelas. Tapi lebih pada fokus kegiatan pribadi yakni menggelar acara wayangan.(red)