Jakarta�- Tersangka�kasus suap PLTU Riau-1Idrus Marham�menyebut berkas penyidikannya sudah dilimpahkan ke penuntutan. Idrus segera menjalani persidangan.

“Iya betul (sudah P21). Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua,” kata�Idrus�di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Eks Menteri Sosial (Mensos) yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar itu keluar dari gedung KPK pada pukul 11.36 WIB. Sambil membawa sejumlah dokumen, Idrus langsung berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya.

 

“Sebagai bentuk penghargaan saya kepada proses hukum yang ada, saya siap mengikuti proses selanjutnya dan saya sudah mengatakan saya akan seperti biasa, kooperatif menghadapi proses dan saya siap menghadapi proses persidangan,” ujarnya.

Idrus juga membantah terlibat dalam�suap PLTU Riau-1. Penegasan ini, menurutnya, juga berdasarkan keterangan terdakwa dalam kasus yang sama di persidangan.

“Pada saat persidangan Pak Kotjo kan sudah jelas. Pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlihat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, Idrus tidak pernah terima uang,” ujarnya.

Dalam perkara yang berawal dari OTT ini, KPK mulanya menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan pengusaha Johanes B Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap dari Kotjo sekitar Rp 4,8 miliar.

Duit itu diduga agar perusahaan Kotjo dipilih untuk menangani proyek PLTU Riau-1. Kotjo sendiri merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1

Saat proses pengembangan penyidikan perkara, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yakni USD 1,5 juta dari Kotjo bila proyek PLTU Riau-1 jadi dikerjakan perusahaan Kotjo.(net)