BANDAR LAMPUNG � Belum lama menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) II Universitas Lampung (Unila), Dr Rudy dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung yang melaporkan Rudy ke Kejaksaan atas tudingan korupsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila).

KPP-HAM melaporkan beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di LPPM Unila yang terindikasi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di LPPM Unila tersebut. Laporan itu, kata dia, sudah masuk sejak 10 Januari.

Ia membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022.

“Laporan sudah masuk, kita sedang tangani,” ujarnya Kamis (23/2).

“Masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini,” katanya.

Diketahui,Wakil rektor II Unila Dr Rudy baru saja menjabat selepas kursi rektor Universitas Lampung berpindah ke Prof Lusmeilia Afriani. (tbc)