METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ironisnya, tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut adalah seorang wanita.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, tertangkapnya tersangka yang diduga pengedar narkoba tersebut berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Hendrawan alias Mbah beberapa waktu lalu.

“Hari Jum’at tanggal 05 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB kemarin, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (7/7/2019).

Kasat mengatakan, tersangka wanita bernama Siti Rohayati alias Cemong (31) warga Bumi Harjo RT 003 RW 001 Kel. Bumi Harjo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur itu ditangkap berdasarkan LP /259-A /VII /2019/Polda Lampung /Res Metro tgl 05 Juli 2019.

“Kronologis penangkapan yang dilakukan, Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil introgasi setelah mengamankan seseorang tersangka bernama Hendrawan di Jl. Nasution Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur kemarin. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Siti dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu berikut sepaket alat hisap sabu atau bong,” terangnya.

Polisi menceritakan, dua paket sabu tersebut ditemukan dalam kotak permen yang disembunyikan tersangka Siti.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka Siti, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak permen warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 2 buah lipatan plastik klip bening. Di dalamnya masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong),” bebernya.

Kini guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Siti berikut barang buktinya diamankan oleh Polisi. Ia terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)