TANGGAMUS – Rapat Paripurna Istemewa dalam pengucapan Sumpah / janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019 Selasa (30/10) di Ruang Rapat sidang DPRD Kab. Tanggamus.
�Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Selamat kepada Neneng Rohani dan Syaiful Anwar, B. Sc, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sementara kepada saudara Basuki dan saudara Yoyok Sulistio anggota DPRD yang diganti, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Tanggamus dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, PAW bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Tanggamus.
�Kepada anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri. Mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” tuturnya.
Lebih lanjut Bupati juga menyampaikam “sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kabupaten Tanggamus memiliki pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan daerah (Perda) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD. Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
�Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dpt bekerja sama untuk mencapai kesejahtraan masyarakat. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang amanah dan sejahtera,� pungkasnya.
Rapat Paripurna Penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD KabupatenTanggamus yaitu pengelolaan pasar pekon, fasilitas kesehatan tingkat pratama, pengembangan terpadu kepariwisataan daerah perundangan produk lokal, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan penataan toko swalayan dan mini market. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penandatangan MOU-KUA dan PPAS APBD Kab. Tanggamus 2019. (Adi)