PESAWARAN – RH dan AH harus meringkuk di Polsek Gedongtaan. Dua warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini kedapatan memiliki 12 kantong kecil sabu.

Kapolres Pesawaran Popon Ardianto mengatakan, pada hari Jumat (5/7/19), sekira pukul 09.00 WIB anggota Polsek Gedongtataan mendapatkan informasi masyarakat bahwa daerah tersebut sering melakukan transaksi narkoba.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A �/ VII/ 2019/Sek Gd Tataan/Res Pesawaran tanggal 5 Juli 2019. Selain itu berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Maka anggota kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil,” ungkap Popon .

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket kecil sabu,�1 unit Hp android merek Oppo, 1 unit HP Samsung, dan 1 buah kaleng permen pagoda. (Don)