BANDAR LAMPUNG � Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Syamsul Arifin berencana akan membuat laporan balik usai ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjungkarang.

Kepada wartawan, Samsul Arifin menduga ada agenda lain upaya menyeratnya secara hukum lewat UU ITE. Dia bersyukur dan lega atas keputusan majelis hakim.

Dalam kesimpulan pledoi yang diberinya judul A Pledoi from Behind The Bars, Syamsul Arifin menyimpulkan bahwa dirinya jadi tersangka dan terdakwa bukan karena tindak pidana penghinaan.

“Saya telah mengganggu dan berpotensi mampu menghancurkan konspirasi jahat yang mengangkangi dan mengakali aset-aset perkara-perkara yang sudah inkrach,” katanya. Sayangnya, Syamsil tak merincikan perkaranya.

Diketahuu, Majelis hakim membebaskan dakwaan jaksa terhadap mantan Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin terkait UU ITE di PN Tanjungkarang, Senin (14/12).

Hakim Ketua Jhonny Butarbutar didampingi dua hakim anggota memutuskan langsung pembebasan, rehabilitasi nama baik, serta pengembalian semua handphonenya.

Usai sidang, David Sihombing, salah seorang lawyer Syamsul Arifin, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan perundangan-undangan. Dia bersyukur majelis hakim adil.

Syamsul Arifin yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Semua tuduhan tak ada yang bisa dibuktikan.

Napoli Situmorang yang melaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan lewat SMS yang dilakukan Syamsul Arifin pada 7 Februari 2013. Kata-kata dalam SMS yang membuatnya tersinggung: tolol, goblok, dll.

Namun, selama proses persidangan, semua tuduhan tak terbukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti. (rmc)