SUKADANA � Polres Lampung Timur (Lamtim) terus mengembangkan kasus penangkapan tiga pelaku penyebaran kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap Calon Gubernur (Cagub) Lampung, M. Ridho Ficardo. Kepastian ini diungkapkan Kapolres Lamtim AKBP Taufan didampingi Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra. Adapun ketiga pelaku ditangkap di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, pukul 11.00 WIB, Senin (7/5).

“Ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) satu unit Toyota Avanza Nopol Polisi BE 2653 CT dan selembaran poster ujaran kebencian berisi kampanye hitam pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Ridho Ficardo masih kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tujuannya guna mengungkap dan menangkap siapa aktor dibalik kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya sebagaimana dilansir berbagai media online, ketiga pelaku yang diamankan Polres Lamtim adalah Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Ketiganya diduga melakukan penyebaran selebaran kampanye hitam�dan ujaran kebencian terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1, M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lamtim, Uslih mengatakan Polres Lamtim melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Senin, (7/6) pukul 11.00 WIB, setelah menerima informasi dari Panwascam Matarambaru.

�Kita informasikan ke Polres, dan langsung mensiagakan kanit sehingga tertangkaplah ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau black campaign dengan menjelek-jelekkan paslon nomor urut 1, M. Ridho Ficardo,� kata Uslih sebagaimana dilansir �dari website suarapedia.com.

Selain menangkap tiga pelaku, aparat juga mengamankan satu unit Toyota Avanza, serta barang bukti selebaran yang tersimpan di dalam kardus.

Ketiga pelaku bisa dijerat pasal tentang tindak pidana pemilu ujaran kebencian. Jika merujuk Pasal 28 ayat (1) dan (2) serta Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), maka pelaku terancam paling lama enam penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pelaku ujaran kebencian juga bisa disangka melanggar KUHP, yaitu Pasal 156; Pasal 157 ayat (1) dan (2); Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 311 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500.000.000.(red/net)