METRO – Setelah sebelumnya menangkap WS (41) warga Kel. Banjarsari, Kec. Metro, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan RA (28) dari wilayah Kec. Metro Utara.
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra Parina menjelaskan, RA ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Serta berdasarkan laporan Polisi LP / 382 – A / XI / 2018 / Polda Lampung/ Res Metro tanggal 27 November 2018.
Kronologis penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba sekira pukul 13.00 WIB, melalui informan melakukan undercover buy terhadap tersangka.
�Kemudian langsung mengamankan tersangka, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang berada disekitar tersangka,” jelasnya kepada awak media, Rabu (28/11/2018).
AKP Fredy menyebut, tersangka yang merupakan warga kampung Pujokerto, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah itu dibekuk lantaran kedapatan diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Bumi Sai Wawai.
“Barang Bukti yang kita amankan dari tersangka berupa satu paket kecil sabu, satu unit HP merk Nokia warna putih yang digunakan untuk berkomunikasi, dan Satu unit R2 merk YAMAHA MIO J warna hitam-putih sebagai transportasinya,” bebernya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini RA berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RA terancam pasal 112 dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Arby)