TUBABA —Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. Kamis (14/9/2023).

Polisi pertama kali menangkap keenam pria di sebuah lapo tuak yang terletak di tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.

Keenam pria tersebut berinsial BK (25) warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kab Tulang Bawang, AS (25), warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP (21), warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS (23), warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabulaten Tuba Barat, BP (19), wargaTiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat dan WS (26), warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 WIB Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.

Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW (28), warga Kampung Bandar Agung kec. Terbanggi Besar kab. Lampung Tengah.

Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. Dari keterangan para tersangka ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di Pulung Kencana.

Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,� tutupnya.*(za)