TUBABA – Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan seorang pria berinisial TI (40 tahun) atas sangkaan melakukan pencurian motor di Tiyuh Jaya Murni Kec.Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolres Tulangnawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra S.IK, mengatakan, Jumat (23/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 An. Meswanto di dalam� rumah korban Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kec. Gunung Agung Kab.Tubaba .
Kamis, 22 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung tidur dengan keadaan rumah korban terbuka (lupa menutup pintu ). Sekira pukul 03.00 WIB korban dibangunkan oleh Saksi An. Meswanto yang merupakan kakak kandungnya.
� Motor Kamu kemana ?� karena saksi mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Lalu setelah itu korban dan saksi mencari di sekitar rumah namun tidak mendapati motor korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Versa warna Hitam senilai Rp10.000.000.
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra S.IK juga mengatakan, Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung diketahui pelaku berada Desa Purwotani Kec.Jati Agung Lampung Selatan.
�Lalu Team Tombak dan Team Badik langsung menuju tempat persembunyian pelaku dengan dipimpin oleh Ipda A.Batubara, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas. Setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung Agung.
�Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana kini terduga pelaku terkena ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.� pungkasnya.(EA)