LAMPUNG TIMUR �� Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) bagian UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana Lampung Timur (Lamtim) melakukan aksi mogok, Kamis (8/4/21). Mogok kerja ini merupakan buntut kekecewaan para Nakes atas terlambatnya honor sejak beberapa bulan belakangan ini.

Salah seorang Nakes di RSUD Sukadana mengatakan, alasan mogok kerja atau menghentikan pelayanan dikarenakan sejumlah hak tidak dibayarkan. Diantaranya, insentif untuk TKS dan BLUD bulan Januari – Maret 2021, jasa medis BPJS bulan Agustus 2020 – Maret 2021, jasa pelayanan KTP dari pertengahan bulan Juni 2020 hingga Maret 2021. Nakes gerah karena pimpinan RSUD tidak memberi kejelasan honor akan dibayarkan.

�Termasuk honor jaga malam untuk bulan Januari – Maret� 2021 belum juga dibayar,� katanya seraya mewanti-wanti namanya tidak ditulis dalam berita ini.

Selain itu, insentif Covid – 19 dari bulan Agustus 2020 – Maret 2021 juga belum juga dibayar.

�Harapan kami, mohon dengan sangat, hak-hak kami tenaga kesehatan untuk segera diberikan kepada kami. Sebab, kami masih melakukan kewajiban sebagai Tenaga Kesehatan di RSUD Sukadana. Dan mohon diperhatikan lagi kesejahteraan kami,� katanya.

Menurutnya, pelayanan pada pasien akan kembali dilakukan jika ada uang untuk membeli bensin, dan kejelasan kapan akan dibayarnya semua hak yang tersendat.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari rumah sakit terkait aksi mogok tersebut.

Namun, Direktur Rumah Sakit Umum Sukadana, dr. Wayan Widyana sebelumnya menjelaskan beberapa alasan terkait keterlambatan tersebut.

Misalnya terkait dengan jasa pelayanan pasien e-KTP gratis yang sudah dibayarkan baru Januari sampai Juni 2020.

�Itu karena kemampuan anggaran pasien e-KTP, cuma sampai bulan Juni udah habis anggarannya,� katanya via pesan WhatsApp, Rabu (24/3/21).

Sementara untuk pembayaran jasa pelayanan selanjutnya dianggarkan di APBD 2021.

�Karena mulai tahun 2021, anggaran RSUD Sukadana, harus jadi satu DPA dengan Dinas Kesehatan. Maka sampai sekarang sedang proses pengajuan SPD ke Pemda. Semoga saja minggu ini udah dibayarkan dari Pemda,� katanya.

Wayan mengatakan bahwa terkait jasa pelayanan pasien BPJS udah di bayarkan ke fungsional sampai bulan Agustus 2020.

�Karena mulai bulan September dan seterusnya di berlakukan sistem pembagian jasanya sesuai Perbup jasa pelayanan yang baru. Jadi masih sedang proses. Akan disosialisasikan sistem yang barunya. Semoga aja minggu depan bisa selesai,� jelasnya.

Sementara terkait dengan insentif gaji dan jaga malam ini dari anggaran APBD 2021 sampai sekarang masih menunggu SPD.

�Jadi dari DPKAD baru bisa dibagikan ke pegawai Rumah Sakit. Karena awal tahun sedang persiapan DPA dan� kelengkapan berkas SPD di Dinas kesehatan dan DPKAD makanya agak tertunda pembayarannya,� ujarnya.

Wayan mengatakan, managemen selalu mengupayakan haknya petugas fungsional.

�Tapi Karena sistem pengajuan ke keuangan daerah harus melalui proses,� jadi .. ya .. masih nunggu SPDnya. Semoga aja Minggu depan bisa selesai semua SPD yang Rumah Sakit� ajukan,� pungkasnya.(Rusman)