BANDAR LAMPUNG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Jumat (30/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain IR, AO, MHI, ARI, ABN, dan SRL terkait tugasnya sebagai Kepala UPT di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
�Untuk memberikan kedalaman keterangan serta memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,� kata I Made Agus.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (rls/Iman)