JAKARTA � Sebanyak 202 rekening telah diblokir oleh tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diduga terkait judi online.
“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Kapolri mengatakan sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka semua terlibat dengan perjudian kelas atas.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas,” ujar Kapolri.
Kapolri juga telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Bareskrim, Divisi Hubintern, dan Polda untuk melakukan berbagai upaya penanganan tersangka judi online kelas atas. Tersangka yang berada di luar negeri saat ini juga sedang diburu.
“Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police,” ujar Kapolri.
“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri,” sambung dia. (dtc)