BANDAR LAMPUNG � Mulai berlaku besok, 1 Oktober 2022, tarif penyeberangan transportasi Bakauheni-Merak naik.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan kenaikan itu diatur pada Peraturan Menteri 184 tahun 2022.

“Ini fix dan kenaikannya 11 persen khusus untuk kelas ekonomi mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB,” katanya.

Sementara untuk kelas eksekutif disarankan untuk dapat ikut segera menaikkan biaya transportasi.

“Kalau mau segera naik, sehingga jangan nanti timpang waktunya jauh,” kata Bambang.

Namun hingga saat ini pihaknya belum ada informasi terkait kenaikan biaya tiket kelas eksekutif karena diserahkan ke pihak ASDP.

“Ya mudah-mudahan segera rapat dan kami harapkan kenaikannya tidak lebih dari 11 persen dengan mempertimbangkan masyarakat,” jelas dia.

Adapun kenaikan biaya itu terdiri dari penumpang dewasa Rp16.575 dan bayi Rp1.650.

Sementara kendaraan golongan I Rp18.100, golongan II Rp43.550, golongan III Rp110.850, golongan IV penumpang Rp407.700, golongan IV barang Rp387.250, golongan V penumpang Rp817.250 dan golongan V barang Rp712.750.

Selanjutnya golongan VI penumpang Rp1.356.000, golongan VI barang Rp1.107.000, golongan VII Rp1.512.000, golongan VIII Rp1.964.000, golongan IX Rp2.875.000. (lpc)