LAMPUNG BARAT -� Tim gabungan Polres Lampung Barat (Lambar) dan Polsek Bengkunat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian lainnya di Pekon Tanjung Rejo, kecamatan Bengkunat Belimbing, kabupaten Pesisir Barat, Senin (23/07).
DE, SY dan SH tersangka yang berhasil di amankan merupakan warga Bengkunat. Sedangkan tersangka RN saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

�Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tiga unit roda dua jenis honda revo absolut warna hitam, satu unit roda dua honda spacy warna ungu dan satu unit roda dua jupiter z warna putih,� jelas Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto.

Ia menjelaskan, saat beraksi pelaku saling membagi tugas. Untuk pelaku DE mengawasi keadaan sekitar, sedangkan SY masuk melalui pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu dan setelah masuk pelaku langsung mengambil barang berupa motor dan karung yang berisi lada kering dengan berat kurang lebih 45 kilogram. Lalu setelah pelaku berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi lewat pintu depan rumah.\

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku selama ini telah melakukan pencurian di sepuluh lokasi sekitar wilayah hukum Polsek Bengkunat. Selain dilakukan oleh tersangka DE dan SY juga dilakukan oleh SH yang saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkunat, sedangkan RN masih DPO,” jelas Kapolres, Selasa (24/07).

Mengenai ancaman hukuman yang akan dikenakan kata Kapolres, ketiga pelaku melanggar Pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman kurungan badan maksimal 9 tahun penjara,” terangnya.� (Jul)