PESAWARAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama Tekab 308 Polsek Kedondong dan Sat Intelkam berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan satu orang pelaku penadah.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi S.Ik, MH, mengungkapkan pada Sabtu (25/8/2018) sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan menangkap HD (43) warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan dan IR (35), warga Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima.
Kemudian ikut diamankan JS (39) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu selaku penadah
“Yang dua melakukan pencurian, dan satu lainnya menadah,” jelas Kapolres, Minggu, (26/8).
Kejahatan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Jum’at (24/8) kemarin di Desa Sukamaju Kecamatan Kedondong. Menggunakan R2 Yamaha Vega, merek menghampiri korban Fahmi Aziz (14) warga Dusun Kampung Masjid Desa Sukamaju Kecamatan Kedondong, yang sedang mencari rumput.
Kemudian salah satu pelaku memaksa korban untuk ikut dengan pelaku ke rumah RT dan meminta kunci kontak sepeda motor yang dibawa oleh korban
Mereka membonceng korban, dan kemudian menurunkan korban di tengah jalan.
“Korban disuruh menunggu dengan alasan pelaku hendak membeli pulsa. Namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang,”� jelas Kapolres.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ran R2 sepeda motor Yamaha Mio J warna merah nopol : BE 5675 RK, An Arifin dan 1 (satu) unit Ran R2 spd motor Yamaha Vega ZR warna merah nopol : BE 4359 RE, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (don)