BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara tindak pidana narkotika sebanyak 12 kg, kembali di sidangkan dengan agenda pembuktian, Kamis (16/5/24).

Perkara dengan Nomor : 182/Pid.Sus/2024/PN Tjk, yang mendakwakan Beni Kasiran Bin Basrah Lubis, dan Didin Nurdin Bin Elon, dan tiga pelaku lainnya dengan berkas terpisah, yakni Ahmad Arifin Bin Lasim, Sapik Bin Sami, dan Nurullah Als Nasrul Als Sahrul Bin Surojun.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto, S.H., MH, dengan Hakim Anggota Elsa Lina Br Purba, SH, MH; dan Uni Latriani, SH.MH; mengagendakan pembuktian dengan memeriksa keterangan dari kelima (5) terdakwa terkait Narkotika sebanyak 12 Kg.

Dalam persidang tersebut, Team Penasehat Hukum terdakwa II Didin Nurdin Bin Ellon, M.Dio Anugraha, SH dan Adiwidya Hunandika, S.H, mempertanyakan kepada Terdakwa 1 Beni Kasrin, yang memerintahkan terdakwa Didin untuk mencari sewaan mobil, dan sekaligus sebagai sopirnya untuk mengantar penumpang dari Merak ke daerah Jawa timur, dengan memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada Didin.

“Berapa sebenarnya uang yang diterima sdr. Beni untuk operasional mengantar sabu tersebut?” Tanya Penasihat Hukum Adi dan Dio.

“Sebenernya Rp10 juta, tapi saya kasih tau pak Didin 5 juta, dan dibagi 2 dengan saya,” ujar beni.

Beni menambahkan, sehari sesudahnya, dikirim lagi oleh Pondri (DPO) sebesar Rp10 juta dan itupun tidak diberitahukan kepada kepada sdr. Didin.
“Berarti sdr Beni membohongi, atau menipu sdr. Didin?” kejar Adi.

“Ya.” Jawab Beni.

“Tau tidak sdr. Didin, akan mengantar dan menjemput penumpang dengan membawa Sabu?” kejar Dio.

“Kalau saya kasih tau akan bawa sabu, pak Didin pasti tidak akan mau,” jawab Beni.

“Dengan demikian saudara Didin tidak tau menau, atau dapat dikatakan ditipu oleh sdr. Beni” kata Dio.

“Seharusnya beliau tidak dikriminalisasi dan dikaitkan sebagai pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 12 kg,” ujar Adi lagi.

Hal tersebut membuat jaksa sempat terkejut, dan menjadi perhatian Majelis Hakim, tapi merupakan fakta yang menarik dan melegakan bagi terdakwa Didin dan Penasehat hukumnya Adi dan Dio dari kantor BE-I Law Firm.

Terpisah Direktur BE-I LAW FIRM, Yunizar Akbar, S.H. menjelaskan kepada wartawan ketika ditemui di PN Tanjungkaran mengatakan, “Kami hanya menggali fakta dan kebenaran saja, dan kami sangat berharap semoga Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan mengutamakan hari nurani dalam menjatuhkan vonis, Aamiin,” tutupnya. (Red)