PESAWARAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pesawaran. Pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja di warung miliknya.

Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H.,M.M mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Ia mengatakan saat itu korban yang masih berumur 10 tahun disuruh neneknya ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk.

Kemudian, pada saat korban di warung pelaku, korban ditarik pelaku masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pada 15 Mei 2024, korban kembali berbelanja di warung pelaku. Saat itu pelaku berinisial A (65 tahun) beralamat Desa Hurun Kec.Teluk Pandan, Kab. Pesawaran menarik korban ke samping warungnya dan kembali melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban.

Lalu korban memberontak langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti.

“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya,” ungkap Deddy.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (Rls/don)