BANDARLAMPUNG � Komika Lampung, Aulia Rakhman dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah�melakukan tindak pidana penghinaan Agama. Karenanya majelis hakim PN Tanjungkarang sepakat menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama�7�(tujuh)�bulan. Vonis ini lebih ringan satu bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Aulia Rakhman dituntut 8 bulan penjara di sidang di PN Tanjungkarang, Rabu 29 Mei 2024 lalu. Alasannya warga Jl. Sukardi Hamdani, Kecamatan Kedaton Bandarlampung dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni�di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia�, sebagaimana di dakwaan kedua Pasal 156 KUHP.
Didakwaannya JPU menguraikan, jika terdakwa pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Cafe��BENTO KOPI�di Jl. Pulau Sebesi Kel. Sukarame Kec. Sukarame�Bandarlampung telah�dengan sengaja�dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(red)