BANDARLAMPUNG – Komika Lampung, Aulia Rakhman dituntut 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu 29 Mei 2024. Alasannya warga Jl. Sukardi Hamdani, Kecamatan Kedaton Bandarlampung dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”, sebagaimana di dakwaan kedua Pasal 156 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AULIA RAKHMAN Bin ZULKARNAEN HASBEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam merah dengan merek Sandisk kapasitas 16 (enam belas) Gigabyte yang berisi rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link http://www.youtube.com/watch?v=zx22bn39Odk dengan judul video tanya jawab  ‘DESAK’ ANIES BASWEDAN DENGAN MAHASISWA DI LAMPUNG 7 DESEMBER 2023 tetap terlampir dalam berkas perkara,” demikian bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU diuraikan, jika terdakwa pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Cafe BENTO KOPI di Jl. Pulau Sebesi Kel. Sukarame Kec. Sukarame Bandar Lampung telah dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Bermula saat hari Rabu, 06 Desember tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib saudari AMANDA panitia pelaksana Desak ANIS Lampung menghubungi saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN selaku ketua Komunitas Stand Up Indo Lampung untuk meminta rekomendasi talent stand up comedy. Kemudian saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN menawarkan tawaran job/tampil manggung dari panitia Desak Anis Lampung untuk mengisi acara tersebut sebagai komika untuk meroasting (mengolok-olok/mengejek) Sdr. ANIS BASWEDAN yang akan hadir dalam acara tersebut yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib hingga selesai di Cafe BENTO KOPI melalui grup whatsapp stand up comedy. Selanjutnya terdakwa menawarkan diri bersedia sebagai komika (Pelawak Tunggal) untuk mengisi acara tersebut.

Kemudian saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN mengkonfirmasi bahwa Terdakwa diajukan kepada panitia untuk dipilih oleh panitia.

Bahwa kemudian pada hari Rabu 06 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib Sdr. AMANDA selaku panitia Desak ANIS Lampung menghubungi saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN untuk bertemu malam itu juga di cafe BENTO KOPI terkait pembahasan acara Desak ANIS Lampung. Tak lama kemudian Terdakwa menghubungi saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN dengan tujuan menanyakan apakah dirinya terpilih mengisi acara tersebut. Kemudian saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN menyampaikan bahwa malam ini dirinya akan bertemu dengan panitia untuk membahas acara tersebut. Kemudian Terdakwa menyusul saksi NOOR MUCHAMMAD FARCHAN Alias ACAN Bin MOHAMMAD SOLIHIN ke cafe BENTO KOPI untuk menemaninya bertemu dengan panitia

Bahwa dalam pertemuan tersebut Sdr. AMANDA langsung menunjuk dan menyetujui Terdakwa sebagai Komika untuk mengisi acara melakukan Roasting terhadap Sdr ANIS BASWEDAN. Dimana atas acara tersebut Terdakwa mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayarkan panitia melalui transfer kerekening pribadi Terdakwa di Bank BRI dan akan dibayarkan setelah selesai melakukan stand up Comedy.

Bahwa kemudian pada hari Kamis 07 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa tiba di Café BENTO KOPI dimana sesuai dengan arahan panitia DESAK ANIS Terdakwa akan tampil dijadwalkan pukul 14.00 Wib untuk melakukan stand up comedy meroasting Sdr. ANIS BASWEDAN. Namun hingga waktu yang ditentukan Sdr. ANIS BASWEDAN belum sampai dilokasi acara. Kemudian panitia mengkonfirmasi bahwa kemungkinan Terdakwa akan tampil namun Tidak ada Sdr ANIS BASWEDAN dan panitia meminta agar Terdakwa menyampaikan materi seperti biasa untuk menghibur karena tidak jadi meroasting Sdr ANIS BASWEDAN seperti konsep sebelumnya.

Terdakwa pun mulai tampil sekira pukul 15.30 Wib dengan membawa materi comedy stand up tanpa ada roasting dan stand up berlangsung selama 10 menit dan disiarkan oleh kompas TV.

Bahwa pada saat Terdakwa tampil membawakan materi stand up comedy di atas panggung yang disediakan Panitia di Cafe BENTO KOPI maka secara sengaja Terdakwa tidak menyampaikan materi yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia. Melainkan menyampaikan materi yang Terdakwa tulis sendiri yang diantaranya berisi yaitu :

      • Pada menit ke 12.03 detik s/d 12.11 detik “SAAT ORANG INI DENGAN KALIMAT “ GARA-GARA AGAMA PAK ANIES MENANG YAH, BERARTI UDAH KEHENDAK TUHAN YAH, TUHAN YESUS YAH”
      • Pada menit 12.31 detik “ KAYAK PENTING AJA NAMA “MUHAMMAD” SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH”

Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari serta memahami arti/makna dari Nama MUHAMMAD yakni seorang manusia yang terpuji dan Nama yang Terdakwa maksudkan pada saat Terdakwa tampil stand up komedy di Cafe Bento Kopi tersebut adalah Nabi MUHAMAD SAW. Sedangkan menurut dalil pada kitab Al-Qur’an (kitab agama Islam) maka Nabi Muhammad memiliki akhlak yang agung (akhlak mulia) dan menjadi suri teladan bagi Manusia (umat Islam).

Bahwa kata Muhammad memiliki arti dan makna yang sacral bagi umat Islam dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : kata muhammad berarti Nabi dan Rasul terakhir yang diutus Allah Swt. untuk seluruh umat manusia sebagai pembawa rahmat bagi sekalian alam, dilahirkan di Makkah pada 12 Rabiulawal Tahun Gajah (517 M) dan Terdakwa pada materi tersebut memang tidak menyebutkan nama Nabi Muhammad. Tetapi dari keseluruhan kalimat yang diucapkan Terdakwa dan dihubungkan dengan nama Muhammad yang ada dipenjara maka secara tidak langsung menisbatkan kepada Nabi Muhammad, yang mengandung makna/unsur merendahkan derajat Nabi Muhammad. Sehingga termasuk pelecehan kepada Nabi Muhammad atau mengandung unsur/arti menjelekkan dan mencederai dan bersifat menghina Nabi Muhammad pada hal kata muhammad sebagai sebuah simbol agama Islam yang perlu dan harus dijaga keluhuran dan kebaikan maknanya.

Bahwa berdasarkan kajian pragmatic bahasa maka tuturan/kalimat : KAYAK PENTING AJA NAMA “MUHAMMAD” SEKARANG, SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH (Menit 12.31 detik) memiliki implikatur bahwa nama muhammad tidak penting lagi sekarang karena orang yang bernama muhammad sudah di penjara semua sehingga kata muhammad sebagai nama biasa yang tidak perlu dijaga keluhuran dan kebaikan maknanya pada hal dalam kenyataannya tidak semua orang yang bernama muhammad berada di penjara semua karena melakukan kesalahan.

Bahwa materi/kata-kata/kalimat yang disampaikan Terdakwa tersebut di atas disampaikan/diucapkan Terdakwa pada forum “Desak Anis” di atas Panggung Cafe BENTO KOPI yang terbuka untuk umum, yang saat itu didatangi dan ditonton secara langsung oleh banyak masyarakat Lampung karena bertepatan dengan acara kampanye Pasangan Calon Presiden Nomor Urut : 01. Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa kegiatan Stand Up Comedynya tersebut diliput secara langsung/direkam oleh Media Massa cetak dan elektronik untuk ditanyangkan di Media massa maupun Media Sosial.

Bahwa materi comedy stand up yang disampaikan oleh Terdakwa secara terbuka/umum pada acara tersebut maka kemudian diunggah/uploud oleh kompas TV melalui akun youtube dengan alamat link https://www.youtobe.com/watch?v=zx22bn39Odk dengan judul video Tanya jawab “Desak ANIS BASWEDAN DENGAN MAHASISWA DI LAMPUNG, 07 Desember 2023 dan menimbulkan kegaduhan dan timbul saling menjatuhkan dan menghina/mencaci/memaki pada dunia maya sebagaimana disaksikan/dilihat oleh saksi FEBRIO NIKO SANDRA Bin DAHLIZAR Alm dan saksi M IQBAL Bin ALKODRI, saksi ALDI IRAWAN Bin Alm SAIFUL BAHRI dengan kalimat ‘Nabi Adam itu petani” orang Indonesia seneng banget mencari alasan positif untuk menutupi kelakukan negatifnya, bilang aja lu mau begituan lebih dari lima perempuan pake-pake hadis nabi ya”,…”pak anis mana ya, sudah baikan belum sama pak ahok sudah baikan belum, bentar lagi natar tolong pak anis tanggal 25 nanti ucapkan selamat natal kepada habib riziq”,…”coba lu cek dipenjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”…dan disaksikan juga oleh saksi A HAFIEZ KAHFIE SANDJAYA Bin NATSIR SANJAYA (Am) , saksi MUHAMMAD SUTTAN SYUHADA Bin EKA NOVIANSYAH melalui youtube cahnel Metro TV yang termuat dalam video rekaman berdurasi 2 jam 2 menit            10 detik      dengan                     alamat         LINK /                    URL HTTPS://WWW.YOUTUBE.COM/LIVE/ZX22BN39ODK?SI=W3-CRTQIAAZAPYGYJ

Bahwa setelah video rekaman berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat LINK / URL HTTPS://WWW.YOUTUBE.COM/LIVE/ZX22BN39ODK?SI=W3-CRTQIAAZAPYGYJ  disita dan kirim oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel pada tanggal 8 Januari 2024 dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang kemudian hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08/FKF/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan Nomor Registrasi Barang Bukti : 33/2024/FKF maka hasilnya adalah menyatakan bahwa : momen-momen yang ada di dalam video file tersebut adalah momen yang wajar/normal dalam arti sepanjang frame-frame tersebut tidak ditemukan adanya editing berupa penyisipan maupun pemotongan frame

Bahwa berdasarkan hasil hasil pemeriksaan ahli ITE terhadap video yang ada pada channel YouTube KOMPASTV dengan URL video https://www.youtube.com/watch?v=zx22bn39Odk ahli berpendapat bahwa video yang dimaksud adalah video yang diunggah oleh media KOMPASTV yang tampaknya adalah video siaran live acara berjudul “Tanya Jawab Desak Anis Baswedan”. Secara nature, suatu siaran live yang disimpan pada platform YouTube adalah video rekaman suatu siaran live pada satu saat tertentu. Pada tayangan videonya pun KOMPASTV menyematkan tanda bahwa video unggahannya tersebut adalah video dari hasil siaran live pada saat itu (7 Desember 2023). Dengan demikian besar kemungkinan video unggahan oleh KOMPASTV pada channel YouTube nya adalah video yang direkam utuh pada saat perekaman sampai dengan saat pengunggahan.(red)