LAMPUNG UTARA –Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (20/11/2018).
Kabid Humas Polda Lampung� Kombes Pol Sulistyaningsih menjelaskan, kejadian bermula di rumah penjaga kantor PU Jln. Soekarno Hatta Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Dengan modus pelaku berkeliling menggunakan R2 dan berjalan kaki. Ketika situasi mendukung pelaku mengambil barang berharga korban.
“Sekira pukul 16.00 WIB, Senin, 19 November 2018 kemarin, Tim Tekab 308 Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka APP (23th) dengan barang bukti Hp Nokia 109 dan 1 helai baju panjang putih garis-garis hitam,” ungkap Kombes Pol Sulistyaningsih.
Berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan tindak pidana di beberapa TKP yang antara lain rumah penjaga kantor PU Lampung Utara Jln. Soekarno Hatta Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan hasil sepeda motor Honda beat dan Hp Nokia 109, Belakang Kejaksaan Negeri Kotabumi dengan hasil Honda Supra X, Gg. Remaja Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.
“Dengan hasil mesin Sanyo dan Mushola SKB Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan hasil mesin Sanyo,” pungkasnya. (arby)