TUBABA – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba berhasil menangkap salah satu pelaku� tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/05 / I /2019/ LPG/RES TUBABA /SEK Lambu Kibang tanggal 17 Januari 2019 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan� sebagaimana dimaksud dalam pasal 363� Ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Tempat kejadian perkara Kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec Lambu Kibang Kab Tulang Bawang Barat.
Pelapor bernama Arif Nur Hidayat (31) warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Rw. 13 Rt. 03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku yang berhasil diamankan
Rosdi (38) warga Tiyuh Panca Marga Rt. 004 Rw. 013 Kecamatan Batu Putih� Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Andre Try Putra S,IK MH mengatakan, Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira jam 03.00 Wib di kandang ayam Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Saat itu korban memarkirkan kendaraan di halaman peternakan setelah digunakan untuk mengantarkan nasi. Kemudian korban tidur bersama istri dan anak korban. Sedangkan pekerja korban juga sudah tidur. Saat itu motor Honda Scopy dengan� dengan keadaan kunci kontak masih tergantung di motor. Kemudian pada pukul 05.00 Awib istri korban bangun dan menyadari jika motor yang di parkir di halaman kandang ayam sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp7.000.000 dan kemudian melapor ke Polsek Lambu Kibang,” ungkap Kasatreskrim
Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan 3 (tiga) orang temanya dan saat ini� sudah menjalani hukuman di Rutan Menggala.
“Selanjutnya tersangka diamankan� ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya (*)