BANDAR LAMPUNG – Sungguh miris nasib Legimin (45). Sejak beberapa bulan ini, warga Jati Agung, Lampung Selatan ini dibuat repot oleh Leasing Wom Finance Lampung dan Asuransi Sinar Mas Lampung.

Pasalnya, pengajuan klaim ganti kerugian motornya yang hilang sejak bulam Maret 2020 sesuai no kontrak: 118120200211983� belum dapat dicairkan akibat saling lempar antara Leasing Wom Finance dengan Asuransi Sinar Mas Lampung.

Menurut Legimin, saat ia menanyakan kepada Rabin pihak dari Leasing Wom Finance Lampung ternyata menurut mereka pihak Asuransi Sinar yang belum mengirimkan uang klaim asuransi yang menjadi hak dirinya.

Sebaliknya, saat ditanyakan ke pihak Asuransi Sinar �menyatakan ada berkas yang kurang, yakni STNK asli An. Legimin yang tidak dikirimkan ke pihak asuransi.

“Sampai kapan ini akan terjadi. Tolonglah pihak leasing Wom Finance Lampung dan Asuransi Sinar Lampung segera mencairkan klaim asuransi motor saya. Karena uang itu sangat berguna bagi saya. �Mohon saya jangan dijadikan bola bekel kesana kemari oleh pihak leasing dan asuransi,� keluhnya.

�Saya bolak balik dari Jati Agung ke Bandar Lampung mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Kalau bulan ini klaim asuransi saya belum juga dicairkan oleh pihak Leasing Wom Finance dan Asuransi Sinar, saya akan meminta keadilan ke polisi dan pihak OJK (otoritas jasa keuangan) Lampung. �Agar dapat ditindak dan keadilan yang berpihak kepada saya, ” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini dibuat, pihak leasing Wom Finance dan Asuransi Sinar belum dapat dikonfirmasi� terkait keluhan Legimin ini. (red)