BANDARLAMPUNG � Kasus dugaan penjualan aset yang disita negara (Pemkab Lampung Timur) atas permohonan pengangkatan sita Pengacara Sopian Sitepu, S.H, M.H, oleh terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA, makin terang benderang. Dari beberapa dokumen, diketahui aset-aset itu murni milik Alay. Adapula beberapa aset yang telah ditebus Alay di bank. Lalu ada lagi aset yang disamarkan nama orang lain, dipekerjasamakan serta dijualbeli saat proses hukum berjalan.

Seperti termuat di akta notaris Asvi Maphilindo Volta, S.H. nomor 23, 24, 26 dan 27. Semua akta notaris ini dibuat 12 April 2012. Di akta itu, diantaranya dijelaskan soal aset Eks Gedung 21 dengan luas bangunan 4000 M2, yang keseluruhan lahannya seluas 20.372 M2 di Kelurahan Sukaraja, Bandarlampung. Aset ini ditebus/dilunasi Alay dan diatasnamakan Puncak Indra. Kemudian Pantai Lempasing dengan luas 88.110 M2 dulu masuk Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian aset Gudang PT. Aneka Sumber Kencana seluas 14310 M2 di Garuntang, Bandarlampung dan Gudang SHARP seluas 44.389 M2. Aset ini disamarkan dengan dibuat kerjasama dan akan dibaliknamakan ke Budi Winarto dan Antonius Hadiyanto. Lalu adapula beberapa aset yang diperjualbelikan.

�Padahal aset-aset itu sudah diletakkan sita jaminan dan dieksekusi sehingga sah dan dikuasai negara dalam hal ini Pemkab Lamtim atau Satono selaku penggugat,� tutur Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, Amrullah, S.H.

Ini berdasarkan PENETAPAN Nomor : 09/EKS/2009/PN. TK Tanggal 26 Mei 2009 guna melaksanakan SITA EKSEKUSI 100 (Seratus) Bidang Tanah Milik Alay sebagaimana di Akta Perdamaian. Dilanjutkan tanggal 28 Mei 2009 sampai 1 Juni 2009 saudara M. MARWAN DJAJA PUTRA S.H. selaku Juru Sita pada PN Kelas 1A Tanjung Karang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 12/PAN/2009/PN.TK Tanggal 26 Mei 2009 telah melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 66 (Enam Puluh Enam) Bidang Tanah/Obyek Sita yang terletak di Bandarlampung sebagaimana tertuang di BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.

Tapi oleh pengacara Sopian Sitepu Dkk, beberapa aset itu kemudian diajukan permohonan angkat sita yang diklaim atas seizin Satono. Hal ini diterangkan di BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 01 Maret 2011, yang ditandatangani Sumarsih, S.H. dan Sugiarto Wiharjo. Lalu BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 10 Maret 2011, yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan Sugiarto Wiharjo. BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 12 Februari 2013, Yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H, M.H. dan� Sugiarto Wiharjo (tidak ditandatangani DPO).

Atas adanya pengangkatan sita, membuat Obyek Sita Eksekusi berada pada Pihak ke-3 lantaran diperjualbelikan. Satu diantaranya diduga aset yang kini ditempati oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Jln. Way Sekampung, Bandarlampung.

Padahal sejak 23 November 2009, surat kuasa Sopian Sitepu dan Sumarsih telah dicabut Satono. Selain itu, pada waktu Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi dilakukan, posisi Satono masuk Daftar Pencarian Orang. Mirisnya aset yang dijualbelikan dan beralih ke pihak lain itu, uang hasil penjualan tidak ada yang masuk ke kas Pemkab Lamtim.

�Jadi ini jelas melanggar hukum jika seandainya Sopian Sitepu mengakui pengangkatan sita eksekusi atas perintah Satono yang DPO. Pertanyaannya, dimana dan bagaimana bertemu, berkomunikasi dengan Satono yang buron. Ini jelas aneh,� tambahnya.

Seperti diketahui Amrullah, S.H, mengadukan rekan sejawatnya Sopian Sitepu, S.H, M.H, ke Mabes Polri. Alasannya teradu dari Yayasan LBH Nasional dituding menggelapkan dan memperjualbelikan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA. Adapun aset yang dijual bernilai ratusan miliaran atau lebih. Aset yang diduga dijualbelikan adalah aset yang luput dari penyitaan penyidik. Akibatnya aset itu tidak masuk objek sita rampasan negara di Putusan MA RI nomor: 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA.

Selain Sopian Sitepu, ada pihak lain turut dilaporkan. Yakni Sumarsih, S.H., beralamat di Jalan Ki Maja Nomor 172 Way Halim, Bandarlampung (LBH NASIONAL). Lalu Sugiarto Wiharjo, dahulu beralamat di jalan Laksamana Malahayati Komplek Perumahan Sumber Jaya RT 03 Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, sekarang berada di LAPAS Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kemudian Puncak Indera, alamat di Jalan DR. Cipto Mangunkusomo Nomor: 98-A RT.01 Kupang Teba, Telukbetung Utara. Selanjutnya Hengky Wijaya alias ENGSIT (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan RW MONGISIDI Nomor: 71-A Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Terus, Honggo Wijaya (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan Gatot Soebroto Nomor 68, Pecoh Raya,Telukbetung Utara. Terakhir Ricky Yunaraga (PT. BPR TRI SURYA) alamat di Jalan Rasuna Said, Kompleks Perumahan Rasuna Hills, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

Dijelaskan Amrullah, dirinya mendapat surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas Nama Hj. Rice Megawati (isteri mantan Bupati Lamtim), Satono. Dikatakan, sebagai isteri (ahli waris) dari terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lamtim Satono, kliennya ingin mengembalikan kerugian APBD Lamtim Rp. 117.000.000.000.00 (Seratus Tujuh Belas Milyar Rupiah) sebagaimana tertuang di 2 (dua) Putusan MA-RI. Yakni Putusan Nomor : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Hi. Satono, SH. SP. bin Hi. Darmo Susiswo.

�Sebelum mengadu, kami sudah berkonsultasi pada Team II SPKT Bareskrim Mabes Polri,� terang Amrullah.

Tapi maksud dan itikad baik kliennya, tidak tersampaikan. Itu karena harta benda ex milik Sugiarto Wiharjo yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR TRIPANCA SETIADANA selaku TERGUGAT I, SUGIARTO WIHARJO Selaku Tergugat II, PODIYONO WIYANTO selaku Tergugat III dan RADEN EDI SOEDARMAN Selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan oleh Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.

Kronologis bermula saat Satono selaku Bupati Lamtim dituduh korupsi karena menyimpan Dana APBD Lamtim di Bank Swasta (PT. BPR Tripanca Setiadana) milik Alay. PT. BPR Tripanca Setiadana dinyatakan Bank Gagal Bayar (Likuidasi) yang membuat Dana APBD Lamtim sebesar Rp. 106.000.000.000., tak dapat ditarik.

Atas kejadian ini membuat Bupati Satono kuatir. Dia mengajukan Gugatan Perdata kepada PT. BPR. Tripanca Setiadana ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A� Tanjung Karang. Tujuannya mengembalikan dana APBD yang disimpan PT.BPR Tripanca Setiadana milik Alay.

Gugatan Satono diajukan Kuasa Hukum, Sopian Sitepu dan Sumarsih. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 10/PDT.G/2009/PN. TK. Gugatan berakhir DAMAI dan dituangkan di AKTA PERDAMAIAN No: 10/PDT.G/2009/PN. TK 19 Maret 2009. Dimana ditegaskan Alay akan menyerahkan 100 Bidang Tanah ke Satono selaku Pribadi maupun Bupati Lamtim.

Tapi pada kenyataan, Alay tidak menyerahkan seratus bidang obyek tanah itu. Akibatnya PN Kelas 1A TK Tanggal 26 Mei 2009 menerbitkan PENETAPAN Nomor : 09/EKS/2009/PN. TK guna melaksanakan SITA EKSEKUSI 100 Bidang Tanah Milik Sugiarto Wiharjo sebagaimana tercantum di Akta Perdamaian. Dilanjutkan tanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 saudara M. MARWAN DJAJA PUTRA S.H. selaku Juru Sita pada PN Kelas 1A Tanjung Karang atas Surat Perintah Tugas Nomor : 12/PAN/2009/PN.TK Tanggal 26 Mei 2009 telah melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 66 (Enam Puluh Enam) Bidang Tanah/Obyek Sita yang terletak di Bandar Lampung sebagaimana tertuang di BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.

Tapi belakangan aset yang telah di SITA EKSEKUSI dan jadi milik atau dikuasai Pemkab Lamtim berpindah tangan kepihak ketiga karena dijualbelikan. Itu dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu Cs telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi.

�Ini yang membuat seluruh Obyek Sita Eksekusi ada di Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal sejak 23 November 2009, surat kuasa Sopian Sitepu Cs dicabut Satono. Ini kan janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak lagi melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi oleh Satono, tapi mereka tetap bisa melakukan permohonan angkat sita sehingga aset bebas dijualbeli beralih ke pihak lain. Mirisnya hasil penjualan aset negara secara ilegal ini tak ada uang yang masuk ke kas Pemkab Lamtim,� paparnya seraya menyatakan Sopian Sitepu selain pengacara Penggugat (Satono) di saat hampir bersamaan jadi pengacara Alay hingga patut diduga terjadi malpraktek menjadi pengacara penggugat sekaligus tergugat.

Ditambahkan Amrullah, dari catatan yang didapat pihaknya, barang atau obyek Sita Eksekusi yang telah dijual atau dialihkan secara dibawah tangan oleh kedua lawyer itu antara lain, sebagai berikut,

  1. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 1114/Way Lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 4.410 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  2. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 977/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 10.125 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  3. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :1124/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 9.340 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  4. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9516/Kedamaian, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.975 M2 terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Kini dikuasai oleh Fery Pengusaha Batu.
  5. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 297/CR terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 46.160 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu.
  6. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 43/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 27.400 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu
  7. Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9419/Kedamian ,terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.745 M2 terletak di Kelurahan Kedamian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu:
  8. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 178 /CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 22.450 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek Pergudangan.� Kini dikuasai oleh PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
  9. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna Bangun Nomor : 179/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 21.330 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek pergudangan. PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
  10. Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan� Nomor : 428/Kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 14.000 M2 terletak di jalan setia Budi Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah Kosong eks Pabrik Karet dan Tanaman pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  11. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 429/Kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi, Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat,� yang terdiri dari rumah sederhana. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  12. Sebidang Tanah dan bangunan� dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 430/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 840 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Rumah permanen.
  13. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 431/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 586 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Telukbetung Barat� yang terdiri dari Tanah pekarangan kosong. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  14. Sebidang Tanah dan bangunan� dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 432/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat� yang terdiri dari satu Rumah. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  15. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 433/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 455 M2 terletak di jalan setia budi, Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat,� yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  16. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 434/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 478 M2 di jalan setia budi,Kuripan, Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
  17. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikathak Milik Nomor : 25/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 125 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
  18. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor :26/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 117 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
  19. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 27/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 119 M2 terletak di Kelurahan� Sumur batu,� yang terdiri dari� bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
  20. Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor : 28/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 82 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari Bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
  21. Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 1243/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 747 M2 terletak di Kelurahan Tanjungkarang Pusat (tanah Henny),� yang terdiri dari Tanah Kosong. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  22. Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 582, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas� 449 M2 terletak di� Soekarno Hatta,� yang terdiri dari Tanah Kosong berisi pepohonan. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  23. Sebidang Tanah berikut bangunan (3 Unit bangunan Ruko),� dengan sertifikat hak Milik Nomor : 749/K, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 363 M2,� yang terdiri dari 3 bangunan Ruko. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
  24. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal),� dengan sertifikat hak Milik Nomor : 370/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas� 700 M2,� yang terdiri dari� bangunan rumah permanen.� RICKY YUNARAGA. (PT. BPR Tri Surya)
  25. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 371/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 710� M2,� yang terdiri dari Bangunan rumah permanen.� RICKY YUNARAGA� (PT. BPR Tri Surya)
  26. Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor 372/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 40 M2,� yang terdiri dari� Bangunan rumah permanen.� Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  27. Sebidang Tanah berikut bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 777/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.063 M2 terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 5, yang terdiri dari� 1 unit rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  28. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 372/KT, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 850 M2 di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, yang terdiri bangunan Gudang. RICKY� YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
  29. Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 6/TL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, sisa seluas 6.542 M2 terletak di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan yang terdiri dari Tanah Kosong dan 4 unit rumah.
  30. Sebidang Tanah dan bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor : 668/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 227 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu.
  31. Sebidang Tanah berikut bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor: 58/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 249 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari� bangunan ruko 3 pintu. Kini dikuasai oleh PUNCAK INDRA dan BUDI WINARTO alias� Awie� (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
  32. Sebidang Tanah dan bangunan sertifikat hak Milik Nomor : 1241/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 525 M2 terletak di Kelurahan Rawa laut, Tanjungkarang Timur yang terdiri dari bangunan Tripanca Center. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  33. Gudang ASK Jalan Ikan Mas Koki, Telukbetung Selatan , yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai PUNCAK INDRA dan BUDI Winarto.
  34. Gudang Darmala dan Kantor, Jalan Yos Sudarso, yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai HONGGO WIJAYA adik Sugiarto Wiharjo.
  35. Rumah Pribadi di Jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri Bangunan permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
  36. Tanah Kosong (sedang dibangun), jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri dari Bangunan permanen yang belum selesai. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA� (PT. BPR Tri Surya). Dan masih banyak lagi lainnya.

Menyikapi pengaduan ini, Sopian Sitepu menegaskan jika tidak benar. Menurutnya aset yang disita dan berpindah tangan, tidak ada yang milik Alay. Pasalnya semua aset dalam status tergadai atau menjadi tanggungan pihak ketiga.

�Bahkan kami pernah disomasi Tim Kurator PT. Tripanca Group, karena dianggap jika penyerahan aset yang termuat di akta perdamaian No. 10/PDT.G/2009.PN.TK tanggal 10 Maret 2009 oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca ke Pemkab Lamtim adalah merupakan perbuatan melawan hukum,� elaknya.

Dirinya pun membantah jika kuasa hukumnya dari Satono, telah dicabut. �Pada waktu itu surat kuasa belum dicabut, karena tidak terdaftar di Pemkab Lamtim. Karenanya saya masih menganggap sah sebagai kuasa hukum,� terangnya.

Disinggung jika diwaktu hampir bersamaan, dia menjadi kuasa hukum penggugat Satono/Pemkab Lamtim dan juga menjadi kuasa hukum tergugat Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca sebagaimana terlihat dengan adanya surat tagihan biaya administrasi, operasional dan bantuan hukum di perkara perdata No. 280/LBH-N/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 senilai total Rp140 juta dari LBH Nasional sehingga disinyalir telah terjadi malpraktek, Sopian Sitipu hanya berkomentar singkat. �Itu perkara berbeda. Dan harusnya surat tagihan itu tidak keluar,� tuturnya.

Dia pun menegaskan jika pelapor/pengadu (Amrullah) yang mengatasnamakan Pihak ahli waris Bapak Satono yang mewakili Pemkab Lamtim agar aset yang tertuang di Akta Damai Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Tk. tanggal 10 Maret 2009 jo. Penetapan Eksekusi Nomor: 9/Eks/2009/PN.Tk tanggal 26 Mei 2009, dapat diserahkan atau dilelang sebagai pengembalian Kasda Lamtim, tidak memiliki legal standing untuk mewakili Pemkab Lamtim. Sebab perkara ini adalah antara Pemkab Lamtim dan PT. BPR Tripanca Setiadana, Podiyono dan Raden Sudarman selaku Termohon Eksekusi. (red)