TUBABA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian handphone, yang terjadi pada Selasa (11 April 2023) di rumah Sulemi (30), di Perumahan PT HIM Divisi I Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) init ponsel Merk/Type Redmi/10 No.IMEI1 : 868450058600345,IMEI2 :868450058600352 warna abu-abu kehitaman.

Pelaku berinisial AM (24) buruh harian lepas, warga Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami S.H., mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Tiyuh Penumangan baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat pada hari Kamis (01 Juni 2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

Sebut Kasat Reskrim AKP Dailami, setelah menerima laporan polisi, tim Opsnal Tekab 308 Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi keberadaan tersangka an.AM berada di Tiyuh Penumangan Baru kemudian sekira pukul 22.30 wib tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini lelaku telah mendekam di ruang tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku di erat Pasal 363 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara. (humas)