BANDARLAMPUNG�� Adanya surat terbuka oleh Gordon S.H, �alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Lampung (KHU) menimbulkan pro-kontra di grup-grup media sosial seperti Whatsapp atau Facebook. Ini terkait desakan dari alumni HMI KHU Lampung yang kini tinggal di Depok, Jawa Barat� tersebut yang berharap agar Gunadi Ibrahim bersedia mengundurkan diri dari Ketua Umum KAHMI Lampung. Alasannya semata kebaikan dan kemaslahatan bersama KAHMI.

Bagi mereka yang kontra, menilai bahwa desakan ini sudah seharusnya disampaikan langsung kepada Gunadi Ibrahim. Alasannya jika termuat di media dikhawatirkan dapat dipolitisasi. Selain itu, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa, sebenarnya tidak serta merta menandakan orang tersebut bersalah. Alasannya untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah harus ada minimal dua alat bukti. Hal ini sebagaimana juga telah terjadi pada nama seperti Amin Rais, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, dll.

Sementara bagi mereka yang pro dan mendukung desakan mundur, menilai bahwa surat terbuka yang ditulis saudara Gordon sudah tepat. Apalagi Gordon diketahui bukan merupakan politisi. Tapi seorang murni profesionalitas sebagai seorang bankir. Dimana ungkapannya hanya bermuatan soal integritas. Selain itu standar yang dipakai bicara soal etika dan moral yang lebih tinggi dari aturan tertulis.

Sebab bagaimanapun sebelum masuk ranah hukum,�yang namanya menerima uang secara tidak berhak adalah jelas perbuatan tidak etis dan tidak bermoral. Bahkan yang lebih substansi harusnya yang menjadi bahasan adalah agar hal ini dijadikan momentum untuk bersih-bersih dan meluruskan, demi kebaikan KAHMI Lampung kedepan.

Seperti diberitakan merebaknya pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, soal informasi yang menyebut keterlibatan Gunadi Ibrahim dalam kasus hukum Bupati Lampung Tengah, menarik perhatian Gordon S.H. �Dia berharap Gunadi bersedia mundur sebagai Ketua Umum KAHMI Lampung demi kebaikan dan kemaslahatan bersama KAHMI.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada wartawan koran ini, Gordon memaparkan KAHMI sebagai organsisasi bukanlah organisasi partai politik dan partisan. Bukan juga organisasi underbouw apalagi organisasi pemadam kebakaran. Dibentuknya KAHMI berlandaskan cita-cita yang luhur akan kejayaan Islam dan Indonesia yang secara etik dan moral pula bersenyawakan kejujuran hati nurani dan kebenaran.

�Karenanya saya berharap dan menuntut kejujuran, kebesaran dan kelapang dadaan Kakanda Gunadi Ibrahim untuk tidak melibatkan KAHMI Lampung dalam pusaran hukum tersebut lebih jauh dalam organisasi yang sangat kita cintai bersama,� tulis Gordon.

Berikut bunyi�surat terbuka yang diterima wartawan koran ini :

Depok, 10 Mei� 2018

Kepada Yth.

Kanda Gunadi Ibrahim

Ketua KAHMI MW Lampung

Assalamu�alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Teriring salam dan doa semoga kita semua berada dalam keridaan Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, salawat dan salam kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Salallahi alaihiwassalaam.

Izinkanlah adinda dalam kesempatan ini menyampaikan sedikit perkenalan selaku salah satu alumni Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lampung Komisariat Hukum Universitas Lampung.

Mohon maaf sebelumnya apabila dalam penyampaian maksud dan tujuan dibuatnya surat ini agak sedikit mengganggu ketenangan dan kenyamanan Kakanda saat ini, apabila ada kata-kata penyampaian yang kurang berkenan dari adinda nantinya karena kurang terlatihnya menyampaikan maksud dan tujuan secara retoris dan elegan.

Ada beberapa pertimbangan penting dibuatnya surat ini yang insyaallah untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama wabil khusus untuk kebesaran dan kejayaan KAHMI Lampung.

KAHMI sebagai organsisasi sebagaimana kita ketahui bersama bukanlah organisasi partai politik dan partisan, bukanlah organisasi underbouw apalagi organisasi pemadam kebakaran. Dibentuknya KAHMI tentunya berlandaskan kepada cita-cita yang luhur akan kejayaan Islam dan Indonesia yang secara etik dan moral pula bersenyawakan kejujuran hati nurani dan kebenaran.

Berkenaan dengan merebaknya pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, informasi-informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kakanda Gunadi Ibrahim ikut tersangkut dalam kasus hukum Bupati Lampung Tengah, oleh karena itu adinda meminta guna kebaikan dan kemaslahatan bersama KAHMI Lampung kepada Kakanda Gunadi Ibrahim untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KAHMI Lampung.

Menuntut kejujuran, kebesaran dan kelapang dadaan Kakanda Gunadi Ibrahim untuk tidak melibatkan KAHMI Lampung dalam pusaran hukum tersebut lebih jauh dalam organisasi yang sangat kita cintai bersama tersebut.

Demikian hal ini adinda sampaikan, semoga berkenan dan Allah SWT membuka pikiran dan hati nurani Kanda Gunadi Ibrahim untuk segera mengambil keputusan terbaik bagi KAHMI Lampung dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

�kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar,

Kurang cakap dapat diperbiki dengan pengalaman,

Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki�

��Hatta�

 

Wassalaam

Gordon

Alumni KHU Unila tinggal di Depok